HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, Mantapkan Sinergi Pelayanan Hukum dan Administrasi Kependudukan |26-08-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
27.Aug
27 August 2026
Hits: 93

Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, Mantapkan Sinergi Pelayanan Hukum dan Administrasi Kependudukan |26-08-2026|

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MADIUN, MANTAPKAN SINERGI PELAYANAN HUKUM DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
we224 5b4daf85 5nmmdmdldspspshbeebdb216 4d94 a279 100127c0ecfa

Pengadilan Agama Kota Madiun menerima kunjungan silaturahmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun pada Kamis, (26/08/2026). Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Agus Triono, S.Sos., didampingi Sekretaris Teguh Sudariyanto, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Andyka Yuliatama Atmanegara, S.H., M.H., serta Subkoordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.

Dalam sambutan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Agus Triono, S.Sos. menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi Pemerintah Kota Madiun khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota madiun yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan Pengadilan Agama Kota Madiun.

Menurut beliau, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dispendukcapil Kota Madiun memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi kependudukan. Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui program Sidang Terpadu Pengadilan Agama Kota Madiun, yang secara rutin diselenggarakan setiap tahun melalui kerja sama kedua instansi.

Melalui Sidang Terpadu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama yang berkaitan dengan status hukum masyarakat dapat diikuti dengan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan secara terkoordinasi.

we224 11231f73 84cfkethehe 4822 b2d3 e41aa056af11

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H. menyampaikan terimakasih atas komitmen yang terus dibangun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun. Beliau menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Sidang Terpadu secara optimal. Menurut beliau, keberhasilan program tersebut membutuhkan koordinasi yang solid, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan persidangan, hingga tindak lanjut penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

“Pengadilan Agama Kota Madiun menyambut baik dan siap memperkuat sinergi dengan Dispendukcapil Kota Madiun. Sidang Terpadu merupakan bentuk nyata kolaborasi antar instansi dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan perlu dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Kota Madiun dalam menyelenggarakan pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, cepat, tepat, dan ramah.", tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pelayanan yang terintegrasi diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi masyarakat, tetapi juga meningkatkan akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan secara berkesinambungan.

we224 f560c9c3 06a7bsnmsmmdm 4471 9ec7 9d59736fda26

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya tahap persiapan sebelum pelaksanaan persidangan, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi berkas permohonan masyarakat pencari keadilan. Beliau menyampaikan bahwa koordinasi yang erat antara tim kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Madiun dan petugas Dispendukcapil menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi. Dengan proses verifikasi yang dilakukan secara cermat sejak tahap awal, pelaksanaan Sidang Terpadu dapat berjalan lebih lancar.

Dari sisi kesekretariatan, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I. menyampaikan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Sidang Terpadu, baik dari aspek sarana dan prasarana maupun dukungan operasional. Beliau juga menyampaikan bahwa fasilitas pendukung, termasuk sarana teknologi informasi, akan dioptimalkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan Sidang Terpadu yang aman, tertib, nyaman, serta mampu memberikan pengalaman pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

we224 6628869c d02bsmsklssmsnwn2 4b9b b019 bce6f373b254

Dalam pertemuan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun melakukan pembahasan dan diskusi teknis mengenai mekanisme serta tata kelola pelaksanaan Sidang Terpadu. Pembahasan meliputi koordinasi dan penyelarasan data kependudukan, persiapan serta verifikasi administrasi, penetapan linimasa kegiatan, pembagian tugas dan peran masing-masing instansi, hingga mekanisme tindak lanjut produk hukum peradilan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan.

Pertemuan silaturahmi dan koordinasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kedua instansi dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam pelaksanaan Sidang Terpadu, tetapi juga dalam berbagai bentuk koordinasi pelayanan yang mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.

Koordinasi hari ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pelayanan dapat berlangsung secara terintegrasi.  Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dispendukcapil Kota Madiun, diharapkan terwujud tata kelola pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Kota Madiun.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan