- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 93
Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, Mantapkan Sinergi Pelayanan Hukum dan Administrasi Kependudukan |26-08-2026|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MADIUN, MANTAPKAN SINERGI PELAYANAN HUKUM DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengadilan Agama Kota Madiun menerima kunjungan silaturahmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun pada Kamis, (26/08/2026). Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Agus Triono, S.Sos., didampingi Sekretaris Teguh Sudariyanto, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Andyka Yuliatama Atmanegara, S.H., M.H., serta Subkoordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.
Dalam sambutan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Agus Triono, S.Sos. menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi Pemerintah Kota Madiun khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota madiun yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan Pengadilan Agama Kota Madiun.
Menurut beliau, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dispendukcapil Kota Madiun memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi kependudukan. Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui program Sidang Terpadu Pengadilan Agama Kota Madiun, yang secara rutin diselenggarakan setiap tahun melalui kerja sama kedua instansi.
Melalui Sidang Terpadu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama yang berkaitan dengan status hukum masyarakat dapat diikuti dengan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan secara terkoordinasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H. menyampaikan terimakasih atas komitmen yang terus dibangun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun. Beliau menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Sidang Terpadu secara optimal. Menurut beliau, keberhasilan program tersebut membutuhkan koordinasi yang solid, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan persidangan, hingga tindak lanjut penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
“Pengadilan Agama Kota Madiun menyambut baik dan siap memperkuat sinergi dengan Dispendukcapil Kota Madiun. Sidang Terpadu merupakan bentuk nyata kolaborasi antar instansi dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan perlu dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Kota Madiun dalam menyelenggarakan pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, cepat, tepat, dan ramah.", tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pelayanan yang terintegrasi diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi masyarakat, tetapi juga meningkatkan akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan secara berkesinambungan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya tahap persiapan sebelum pelaksanaan persidangan, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi berkas permohonan masyarakat pencari keadilan. Beliau menyampaikan bahwa koordinasi yang erat antara tim kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Madiun dan petugas Dispendukcapil menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi. Dengan proses verifikasi yang dilakukan secara cermat sejak tahap awal, pelaksanaan Sidang Terpadu dapat berjalan lebih lancar.
Dari sisi kesekretariatan, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I. menyampaikan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Sidang Terpadu, baik dari aspek sarana dan prasarana maupun dukungan operasional. Beliau juga menyampaikan bahwa fasilitas pendukung, termasuk sarana teknologi informasi, akan dioptimalkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan Sidang Terpadu yang aman, tertib, nyaman, serta mampu memberikan pengalaman pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam pertemuan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun melakukan pembahasan dan diskusi teknis mengenai mekanisme serta tata kelola pelaksanaan Sidang Terpadu. Pembahasan meliputi koordinasi dan penyelarasan data kependudukan, persiapan serta verifikasi administrasi, penetapan linimasa kegiatan, pembagian tugas dan peran masing-masing instansi, hingga mekanisme tindak lanjut produk hukum peradilan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan.
Pertemuan silaturahmi dan koordinasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kedua instansi dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam pelaksanaan Sidang Terpadu, tetapi juga dalam berbagai bentuk koordinasi pelayanan yang mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.
Koordinasi hari ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pelayanan dapat berlangsung secara terintegrasi. Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dispendukcapil Kota Madiun, diharapkan terwujud tata kelola pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Kota Madiun.
