- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3324
Penandatanganan SKB Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Pengadilan Negeri Kota Madiun |04-03-2025|
PENANDATANGANAN SKB PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN DENGAN PENGADILAN NEGERI KOTA MADIUN
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Dr. Boedi Haryantho, S.H., M.H. tentang Panjar Biaya Perkara pada Selasa, (4/3/2025).
Acara tersebut berlangsung di ruang Media Center kantor Pengadilan Agama Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. serta Panitera Pengadilan Negeri Kota Madiun Rendra Ariyanta Putra, S.H, M.Hum. yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata Sigit Dian Sarifudin, S.H.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini baik tentang panjar biaya perkara berhubungan dengan radius maupun sumpah saksi yang bertujuan untuk menyelaraskan biaya perkara serta meningkatkan kualitas layanan peradilan dalam memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wulayah Kota Madiun.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen dan sinergitas bersama untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada pencari keadilan.
“Langkah ini pun sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi yang berfokus pada pelayanan publik yang lebih baik. Dengan adanya SKB ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya perkara, sehingga tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran dalam proses peradilan. Dan Pengadilan Agama Kota Madiun dan Pengadilan Negeri Kota Madiun terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”, pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Sementara itu, dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Dr. Boedi Haryantho, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mulai diberlakukan tahun 2025, dengan harapan mampu mendukung visi pengadilan sebagai lembaga yang melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas.
Acara ini ditutup dengan foto bersama.