- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1418
Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta Pemilihan Agen Perubahan PA Kota Madiun Tahun 2025 |13-01-2025|
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SERTA PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PA KOTA MADIUN TAHUN 2025
PA Kota Madiun melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 pada Senin, (13/1/2024). Acara yang berlangsung usai rapat dinas monev kinerja tahun 2024 di Aula PA Kota Madiun pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Imam Safi'I, S.H.I., M.H. para Hakim Syahrul Mubaroq, S.H dan Arina Kamiliya, S.H.I, M.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M., Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, PPPK, CPNS serta PPNPN PA Kota Madiun.
Acara dibuka oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan Alhamdulillah bersyukur kepada Allah SWT hari ini dapat melaksanakan suatu agenda penting sebagai awal komitmen kita bersama untuk merefresh , memperbaharui semangat kita bersama, memperbaharui integritas kita bersama-sama dan berusaha untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. Agenda ini adalah Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Beliau mengajak seluruh aparatur PA Kota Madiun diawal Tahun 2025 bersama-sama berikrar berkomitmen untuk melaksanakan amanah tugas tanggung jawab kerja dengan baik dan berintegritas tinggi.
“Kami segenap Pimpinan yang juga merupakan Role Model, dan Hakim yang juga diamanahkan dengan sumpah yang telah diucapkan dengan menjalankan tugas menyelesaikan perkara, segenap Panitera Muda, Kasubbag, Jurusita, seluruh ASN, PPPK, CPNS, dan PPPNN bersama-sama berikrar berupaya untuk memberikan yang terbaik. Dan semoga diawal tahun 2025 ini menjadi langkah konkrit kita bersama guna menapaki satu tahun kedepan dan dapat mengimplementasikan apa yang kita ikrarkan hari ini menjadi ikrar kita bersama untuk menerapkan Nila-nilai Mahkamah Agung, menerapkan Nilai-nilai dan komitmen bersama dalam melaksanakan tupoksi sehari-hari. Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan (SMAP) ini terkait mengimplementasikan nilai- nilai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang juga selaras dengan komitmen anti penyuapan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).”, tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Dilanjutkan pengucapan secara serentak seluruh aparatur PA Kota Madiun mengikrarkan janji yang tertuang dalam Pakta Integritas yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'I, S.H.I., M.H. yang kemudian dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tersebut.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, berwenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan penerapan pola pencegahan agar tercipta PA Kota Madiun yang merupakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan tujuan mensukseskan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen PA Kota Madiun untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dengan fokus pada pelayanan prima yang selaras dengan komitmen bersama komitmen anti penyuapan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Selanjutnya Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengajak seluruh aparatur PA Kota Madiun secara bergantian mulai dari Ketua PA Kota Madiun, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, PPPK, CPNS hingga PPNPN untuk melakukan Penandatanganan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas bersama mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan infrastruktur dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum PA Kota Madiun.
"Dengan adanya serangkaian kegiatan ini mari kita bersama-sama menjalankan komitmen yang telah kita ikrarkan sama dengan yang kita perbuat dalam perjalanan kita melaksanakan tupoksi sehari-hari. Karena pada dasarnya penandatanganan Pakta Integritas, komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta menjaga integritas dengan mengimplementasi nilai-nilai zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam pencapaian kinerja. Point-point dalam Pakta Integritas adalah bentuk perjanjian yang harus diimplementasikan dalam kinerja sehari-hari ditambah dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini setelah PA Kota Madiun berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024, SMAP merupakan modal awal dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 mendatang.", pungkas Ketua PA Kota Madiun.
Acara ini diakhiri dengan pemilihan agen perubahan PA Kota Madiun tahun 2025 dan ditutup dengan serah terima agen perubahan tahun 2024 oleh Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. kepada agen perubahan terpilih tahun 2025, yaitu: Pengelola Perkara Febriyana Aneke Putri, A.Md.