- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3246
Penandatanganan MoU PA Kota Madiun dengan Kodim 0803 Madiun, Dinas Sosial PPPA Kota Madiun dan Mui Kota Madiun serta MoU dan MoA Fakultas Hukum UNIPMA |26-07-2024|
PENANDATANGANAN MOU PA KOTA MADIUN DENGAN KODIM 0803 MADIUN, DINAS SOSIAL PPPA KOTA MADIUN DAN MUI KOTA MADIUN SERTA MOU DAN MOA FAKULTAS HUKUM UNIPMA
PA Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0803 Madiun, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun serta MoU dan Perjanjian Kerjasama (MoA) Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) pada Jum’at, (26/7/2024).
Bertempat di ruang Ketua PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB, kedatangan Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos yang diwakili oleh Pabung Mayor Arm Timbul Moedjihartoyo, S.Pd. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono, S.Sos., M.Si., Ketua MUI Kota Madiun KH. Muhammad Sutoyo serta Dekan dan Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun yang diwakili oleh Dosen Dimas Pramudya Dwipayana, S.H., M.H. beserta jajaran disambut baik oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., yang didampingi oleh Panitera Mochammad Mu’ti, S.H. beserta para Panitera Muda dan Kasubbag PA Kota Madiun.
Acara dilanjutkan di Media Center PA Kota Madiun dilakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dimulai dari Ketua PA Kota Madiun Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dengan Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos, yang diwakili oleh Pabung Mayor Arm Timbul Moedjihartoyo, S.Pd. dan Ketua MUI Kota Madiun KH. Muhammad Sutoyo. Kemudian Ketua PA Kota Madiun Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono, S.Sos., M.Si., serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun Dr. Siska Diana sari. S.H., M.H. yang diwakili oleh Dosen Dimas Pramudya Dwipayana, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini pula sekaligus dilakukan 3 (tiga) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) antara Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H. dengan Ketua Program Studi Hukum Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H. yang diwakili oleh Dosen Dimas Pramudya Dwipayana, S.H., M.H.
Adapun kesepakatan dalam Nota Kesepakatan antara PA Kota Madiun dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0803 Madiun tersebut terkait Izin Perceraian bagi Anggota dan Pasangan TNI yang dimana perceraian bagi anggota TNI dan PNS dari Kodim 0803 Madiun harus mendapatkan persetujuan dari Komandan Kodim 0803 Madiun; Pengamanan Sita dan Eksekusi serta Pengamanan Persidangan Khusus.
Untuk kesepakatan dalam Nota Kesepakan kerjasama antara PA Kota Madiun dengan MUI Kota Madiun adalah Layanan Sosialisasi dan Edukasi Hukum Islam Pada Masyarakat Kota Madiun dengan bekerja sama dan membantu mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat terkait pemahaman keperdataan Islam; memberikan informasi data rekapitulasi perubahan status pernikahan masyarakat Kota Madiun yang berperkara di PA Kota Madiun dan pencatatan Itsbat Nikah di KUA Kecamatan kepada MUI Kota Madiun melalui email dan whatsapp; MUI Kota Madiun memanfaatkan informasi data perubahan status sebagaimana dimaksud untuk Pencatatan dan pelaksanaan Pernikahan / Itsbat Nikah terpadu. Kemudian PA Kota Madiun dengan MUI Kota madiun sepakat untuk mengatur teknis pelaksanaan Kesepakatan Bersama melalui SOP masing-masing. Dengan maksud kesepakatan bersama ini Maksud kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman kerjasama bagi PA Kota Madiun dan MUI Kota Madiun dalam meningkatkan pelayanan administrasi Perkara dan mempercepat penyelesaian perkara keperdataan islam bagi Masyarakat Kota Madiun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah agar masyarakat Kota Madiun dapat memperoleh kemudahan pelayanan administrasi kependudukan pada saat berperkara di PA Kota Madiun.
Sementara itu, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PA Kota Madiun dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun terkait pelayanan Administrasi Perkara; pelayanan dan pendampingan terhadap perkara perceraian di Kota Madiun; pelayanan dan pendampingan terhadap perkara pengangkatan anak di Kota Madiun; konseling anak guna assesment persyaratan permohonan Dispensasi Nikah dan permasalahan perkawinan anak di Kota Madiun; pelayanan dan pendampingan terhadap pelaksanaan eksekusi hak asuh anak di Kota Madiun; peningkatan pengetahuan, keterampilan dan pengabdian PA Kota Madiun dan Dinsos PPPA Kota Madiun dalam pelayanan publik. Dalam nota kesepakatan ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun menyediakan seorang konselor psikolog, untuk melakukan pendampingan dalam proses administrasi dan/atau persidangan perkara yang diajukan kepada PA Kota Madiun terkait perempuan dan anak; danmelaksanakan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepakatan ini kepada pegawai di lingkungan Dinas Sosial PPPA Kota Madiun Kantor/ Lembaga/ Instansi Pemerintah dan Swasta, serta masyarakat di Kota Madiun.
Sedangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara PA Kota Madiun dengan Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) disepakati tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung Program Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Madiun dan Program Kerja Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun dan telah disepakati untuk melaksanakan kerjasama sesuai dengan fungsi serta wewenang PA Kota Madiun dan Universitas PGRI Madiun guna kelancaran pelaksanaan tugas. Nota kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak dilakukan penandatanganan hari ini. Selanjutnya hal-hal yang menyangkut tindak lanjut kerjasama diatur dalam perjanjian kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepahaman tersebut.
Kemudian Perjanjian Kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) tersebut diantaranya tentang:
Bidang Magang Profesi Hukum yang disepakati bersama terkait tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan “Magang Program Akselerasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)” antara Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun dengan PA Kota Madiun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disepakati bersama, diantaranya:
- PA Kota Madiun menentukan jumlah peserta dapat melaksanakan kegiatan “Magang Program Akselerasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)” di kantor Pengadilan Agama Kota Madiun dan menyediakan fasilitas beserta sarana dan prasana pelaksanaan program magang serta memberikan penilaian terhadap mahasiswa yang telah mengakhiri masa magang. Kemudian UNIPMA memberikan bimbingan dan arahan yang baik ditempat magang, Menyiapkan mahasiswa yang siap untuk menjadi peserta magang, mem-briefing mahasiswa agar selalu menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam kegiatan magang selanjutnya persoalan yang dihadapi mahasiswa pada saat magang dapat dijadikan bahan atau referensi sebagai tugas akhir mahasiswa. Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk penyelenggaraan pengembangan institusi serta peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan bertujuan untuk menggalang kebersamaan dalam upaya Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh UNIPMA dan PA Kota Madiun.
- Pengabdian Masyarakat yang disepakati bersama dalam rangka mengoptimalkan prinsip kemitraan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang ada pada PA Kota Madiun dan Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun. dalam Pengabdian Masyarakat dengan tema Sosialisasi dan Edukasi tentang pencegahan perkawinan anak. Perjanjian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi dalam rangka pengembangan institusi serta peningkatan mutu Perguruan Tinggiyang bertujuan untuk menggalang kebersamaan dalam upaya peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pencapaian visi dan misi pada lembaga masing-masing.
- Penelitian dan Publikasi Bersama tentang Dispensasi kawin yang disepakati bersama dalam rangka pengembangan institusi serta peningkatan mutu Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun dan PA Kota Madiun dalam Penelitian dan Publikasi Bersama Mengenai Sidang DISKA. Perjanjian ini dimaksudkan pula sebagai pedoman bagi dalam rangka pengembangan institusi serta peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan bertujuan untuk menggalang kebersamaan dalam upaya peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pencapaian visi dan misi pada lembaga masing-masing.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menegaskan bahwa “acara penandatangan Nota Kesepahaman / MoU (Memorandum of Understanding) hari ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari audiensi. Beliau berharap kegiatan penandatanganan MoU hari ini tidak hanya sekedar seremonial dan formalitas belaka, akan tetapi harus menjadi kesadaran dan komitmen bersama. Untuk Kodim 0803 Madiun saling dapat bersinergi dan terjalin harmonisasi dalam mewujudkan tertib administrasi perceraian, dan rujuk serta pelaksanaan putusan eksekusi bagi TNI/ASN dan Pasangan di Kota Madiun. Begitu pula dengan Dinsos PPPA Kota Madiun dan MUI Kota Madiun serta UNIPMA dapat melaksanakan kerjasama yang telah disepakati dengan baik dalam menguatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Madiun Semoga dengan menjalin kerjasama dengan rasa kekeluargaan yang erat dan silaturahmi antar Instansi kita dapat wujudkan sinergitas terbaik.”