- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 85
Penandatanganan Kesepakatan Bersama PA Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun Wujudkan Integrasi Layanan Digital SIDA – PK |25-11-2025|
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA PA KOTA MADIUN DAN KEMENAG KOTA MADIUN WUJUDKAN INTEGRASI LAYANAN DIGITAL SIDA – PK

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun pada Selasa, (25/11/2025). Bertempat di ruang Ketua PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB, kedatangan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I. beserta Kasi Bimas Islam Mochammad Arif Fauzi, S.Ag., M.H.I. disambut baik oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.

Acara dilanjutkan di Media Center PA Kota Madiun untuk pelaksanaan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Kemenag Kota Madiun. Penandatanganan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor: 1679/KPA.W13-A34/HM2.1/XI/2025 dan 1719/Kk.13.28.01/11/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun dan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun.
Maksud kesepakatan ini adalah sebagai pedoman kerja sama dalam meningkatkan pelayanan administrasi perkara serta pencatatan pernikahan bagi masyarakat Kota Madiun. Adapun tujuannya ialah memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sedang berperkara di PA Kota Madiun.
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkara dan Pencatatan Itsbat Nikah, yang mencakup pelayanan administrasi perkara di Pengadilan Agama serta pelayanan pencatatan administrasi nikah pada KUA Kecamatan. Melalui kerja sama ini, disepakati bahwa PA Kota Madiun akan memberikan informasi data rekapitulasi perubahan status pernikahan masyarakat Kota Madiun secara online melalui Aplikasi SIDA-PK (Sinergi Data Pengadilan Agama dan Kementerian Agama). Data tersebut akan dimanfaatkan oleh Kemenag Kota Madiun untuk keperluan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan maupun itsbat nikah terpadu. Adapun teknis pelaksanaan kerja sama akan diatur melalui SOP masing-masing instansi. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas langkah PA Kota Madiun yang terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui inovasi digital. Menurutnya, Aplikasi SIDA-PK merupakan terobosan strategis yang mampu mempercepat dan menertibkan pelaporan data perceraian serta hasil itsbat nikah di lingkungan Kemenag dan KUA Kecamatan. Ia berharap kerja sama ini semakin memperkokoh kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Madiun.
Sementara itu, Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari audiensi antara PA Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun yang telah dilaksanakan sebelumnya. Beliau menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus menjadi komitmen nyata kedua belah pihak dalam mewujudkan integrasi informasi dan peningkatan pelayanan publik melalui Aplikasi SIDA-PK.
“Semoga kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka memperkuat sinergitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Madiun. Dengan semangat kebersamaan dan jalinan silaturahmi antarinstansi, kita dapat memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Ketua PA Kota Madiun.
