- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1942
Dukung Digitalisasi Peradilan, Pengadilan Agama Kota Madiun Musnahkan Blangko Akta Cerai |16-09-2025|
DUKUNG DIGITALISASI PERADILAN, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI
Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai secara fisik pada Selasa, (16/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025 lalu. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan digitalisasi peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pemusnahan blangko Akta Cerai yang bertempat di halaman belakang kantor PA Kota Madiun pukul 15.00 WIB dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. Pemusnahan blangko akta cerai ini merupakan tindak lanjut kegiatan serah terima blangko akta cerai yang telah diserahkan oleh Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos. M.M. kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Adapun jumlah blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah Blanko Akta Cerai Tahun 2024, kondisi 4 buku utuh lebih 10 lembar dan Blangko Akta Cerai 3 buku utuh dengan kondisi usang yang disaksikan oleh para saksi, yaitu: Hakim Syahrul Mubaroq, S.H., Panmud Hukum Suryana, S.H.I., Kasubbag Kepegawaian Erina Fatkul Fatimah, S.H., M.H. dan Juru Sita Ruchani.
Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai juga merupakan bagian dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik serta berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 14491/SEK/PL1.2.3/VIII/2025, tanggal 12 Agustus 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Kota Madiun.
Usai pelaksanaan pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan tersebut oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. beserta para saksi.
Alhamdulillah acara pelaksanaan pemusnahan blangko akta cerai berjalan dengan tertib dan lancar. Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa pemusnahan sisa-sisa akta cerai adalah upaya menutup rapat pintu penyalahgunaan akta cerai di Pengadilan Agama Kota Madiun yang dimana saat ini Eranya sudah digital. Dengan selesainya pemusnahan ini, maka berakhir sudah babak penggunaan Akta Cerai fisik di Pengadilan Agama Kota Madiun sekaligus menandai dimulainya era baru Elektronik Akta Cerai (EAC).