- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 39
Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Itsbat Wakaf PA Kota Madiun |03-02-2026|
PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERKARA ITSBAT WAKAF PA KOTA MADIUN
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Itsbat Wakaf pada Selasa, (3/2/2026). Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap objek perkara permohonan Itsbat Wakaf yang diajukan di PA Kota Madiun dengan Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PA.Mn. Adapun pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan terhadap objek tanah yang terletak di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan luas 420 m², yang di atasnya berdiri bangunan Masjid Badaul Mutaqin.
Sidang Pemeriksaan Setempat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini bertempat di wilayah Kelurahan Pilangbango dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., selaku Ketua Majelis Hakim. Beliau didampingi oleh Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dan Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. serta dibantu oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut.


Pemeriksaan setempat ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun beserta jajaran, para Pemohon selaku pengurus/takmir Masjid Badaul Mutaqin, serta para saksi yang merupakan pengasuh masjid. Selain itu, hadir pula Lurah Pilangbango, tokoh masjid serta masyarakat sekitar.
Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara wakaf merupakan tahapan persidangan di mana Majelis Hakim turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mencermati kondisi objek perkara secara nyata. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara objek yang dimohonkan dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan, sehingga putusan Pengadilan Agama nantinya tidak bersifat illusoir.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., membuka Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan menyampaikan bahwa kehadiran Majelis Hakim di lokasi bertujuan untuk memastikan keberadaan objek wakaf secara nyata serta mencocokkan antara uraian objek wakaf dalam permohonan perkara Itsbat Wakaf dengan kondisi di lapangan, baik dari segi letak, luas, maupun batas-batas objek tanah wakaf.
Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan seluruh pihak yang hadir, didampingi oleh Lurah Pilangbango, menuju lokasi objek pemeriksaan, yaitu sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan luas 420 m², yang di atasnya berdiri bangunan Masjid Badaul Mutaqin
Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat perkara Itsbat Wakaf ini, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti mendengarkan penjelasan, keterangan, serta kepastian dari pihak Kelurahan, kemudian meninjau secara langsung kondisi objek perkara, termasuk letak, luas sebenarnya, serta batas-batas tanah wakaf sebagaimana tercantum dalam surat Letter C tanah yang bersangkutan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap objek sengketa perkara wakaf selesai dilaksanakan, Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan telah cukup dan selanjutnya Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) secara resmi ditutup.
“Alhamdulillah, Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara wakaf pada hari ini dapat berjalan dengan lancar. Para pihak, saksi, Lurah, serta masyarakat sekitar sangat kooperatif dalam membantu kelancaran jalannya pemeriksaan perkara tersbut serta didukung oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Madiun. Dengan demikian, sidang pemeriksaan setempat ini dapat terlaksana dengan khidmat dan kondusif.,” pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
