- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2301
Pemeriksaan Setempat (Descente) PA Kota Madiun Dalam Perkara Itsbat Wakaf |14-10-2024|
PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PA KOTA MADIUN DALAM PERKARA ITSBAT WAKAF
PA Kota Madiun melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Istbat Wakaf pada Senin, (14/10/2024). Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan terhadap objek perkara permohonan Istbat Wakaf yang diajukan di PA Kota Madiun pada 6 September 2024 dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PA.Mn. Adapun Pemeriksaan Setempat ini dilakukan terhadap objek tanah di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan luas 1490 m2 yang didalamnya terdapat bangunan Masjid Jami’ Baitul Kariim dan 2 (dua) bangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB ini bertempat di Kelurahan Manisrejo dengan dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Majelis, serta dibantu Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut dan dihadiri oleh 3 (tiga) Pemohon selaku pengurus/ takmir masjid Baitul Karim serta 1 (satu) orang Saksi yang merupakan pengasuh masjid. Turut hadir Lurah Manisrejo, tokoh Masjid, Babinsa, Modin dan masyarakat sekitar.
Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara wakaf adalah tahapan persidangan di mana majelis hakim turun ke lapangan untuk melihat kondisi objek perkara secara langsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek perkara sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tujuan pemeriksaan setempat adalah agar putusan Pengadilan Agama dalam perkara tersebut tidak bersifat illusoir.
Selanjutnya Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut dengan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna memastikan objek sengketa itu secara nyata dan mencocokkan antara objek sengketa yang tertulis dalam permohonan perkara Itsbat Wakaf yang ada di lapangan berupa sebidang tanah wakaf baik dari segi letak objek perkara, ukuran atau luasnya, maupun batas-batasnya.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis, tim PA Kota Madiun ditemani oleh Lurah Manisrejo beserta seluruhnya yang hadir menuju objek pemeriksaan, yakni: objek tanah di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan luas 1490 m2 yang didalamnya terdapat bangunan Masjid Jami’ Baitul Kariim dan 2 (dua) bangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat perkara Itsbat Wakaf ini Majelis Hakim dan Panitera Pengganti mendengarkan penjelasan dan keterangan serta kepastian dari pihak Kelurahan kemudian meninjau langsung mengenai kondisi, letak, luas yang sebenarnya beserta batas-batasnya dari objek pemeriksaan sesuai surat Later C tanah tersebut.
Usai pemeriksaan terhadap objek sengketa perkara Wakaf, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan cukup dan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) ditutup. “Alhamdulillah sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terjadap perkara wakaf hari ini berjalan dengan lancar karena pihak, saksi beserta Lurah dan masyarakat sangat kooperatif dalam mempermudah jalannya Pemerikasaan Setempat sehingga dapat terlaksana dengan baik. Sidang Pemeriksaan Setempat ini berlangsung dengan kondusif, aman, damai.”. pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.