- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 17
Pastikan Perencanaan Aset Tepat Sasaran, Sekretaris PA Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Standar Kebutuhan BMN Mahkamah Agung RI |24-07-2026|
PASTIKAN PERENCANAAN ASET TEPAT SASARAN, SEKRETARIS PA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI STANDAR KEBUTUHAN BMN MAHKAMAH AGUNG
Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. bersama Penata Layanan Operasional Abdul Aziz, S.Pd. mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jumat, (24/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh para Sekretaris Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding, serta Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan penyusunan usulan RKBMN TA 2028.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan yang diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi standar barang dan kebutuhan BMN terbaru. Hal ini menjadi landasan krusial dalam penyusunan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang saat ini sedang berlangsung.


Memasuki materi pertama disampaikan oleh Sofyan Adi Irawan, S.Kom., M.T.(Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I, Biro Perlengkapan, Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung RI) memaparkan tentang:
- Standar Kebutuhan, meliputi: Tanah Bangunan Gedung Kantor Pengadilan, Tanah Bangunan Rumah Negara dan Tanah Bangunan Flat/Rumah Susun.
- Standar Kebutuhan Luasan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan, Bangunan Rumah Negara dan Bangunan Rumah Susun Negara/Flat Hakim
Materi kedua disampaikan oleh Marwendi Putra, S.T., M.M. (Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung) tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
Tidak hanya itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan terkait Sarana Kebutuhan Bangunan Pendukung Pengadilan dan Sarana Prasarana Penyandang Disabilitas. Kemudian Standar Kebutuhan Sarana dan Prasarana Penyandang Disabilitas yang dipaparkan oleh Nur Rahmat Baskara, S.E. (Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung).
Diakhir kegiatan, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif yang dimanfaatkan oleh para peserta dari berbagai satuan kerja untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis maupun tata cara pengusulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun (PA) Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan merupakan wujud komitmen dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara. Hal ini sebagai langkah konkret untuk memastikan setiap perencanaan dan pengelolaan sarana prasarana di lingkungan PA Kota Madiun berjalan seusai dengan regulasi dan standar baku yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan adanya penyesuaian standar kebutuhan BMN ini, PA Kota Madiun siap menyusun perencanaan aset secara tepat guna, efisien, serta ramah terhadap penyandang disabilitas demi wujud pelayanan peradilan yang inklusif dan berkualitas.
