- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 37
Pastikan Objek Sesuai Putusan, Pengadilan Agama Kota Madiun Melaksanakan Konstatering Eksekusi Sengketa Tanah Sawah |05-11-2026|
PASTIKAN OBJEK SESUAI PUTUSAN, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MELAKSANAKAN KONSTATERING EKSEKUSI SENGKETA TANAH SAWAH

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) atas perkara Nomor **/Pdt.Eks/2024/PA.Mn. pada Kamis (05/11/2026). Untuk memastikan keabsahan dan kelancaran pelaksanaan tugas, kegiatan konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., bersama tiga orang saksi yang ditunjuk berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, yaitu Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., serta Jurusita Ruchani dan Ilham Ikhsanudin, A.Md.
Adapun objek konstatering ini berupa sebidang tanah sawah yang terletak di wilayah Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Kegiatan konstatering merupakan tahapan krusial dalam prosedur eksekusi untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan penetapan atau amar putusan pengadilan.

Tepat pukul 10.30 WIB, tim pelaksana konstatering Pengadilan Agama Kota Madiun tiba di Kantor Kelurahan Winongo dan disambut langsung oleh Lurah Winongo beserta jajaran perangkat kelurahan. Agenda ini turut dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya serta pihak Termohon I Eksekusi.
Dalam penyampaiannya di hadapan para pihak dan perangkat setempat, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering atas perkara Nomor **/Pdt.Eks/2024/PA.Mn. bertujuan utama untuk memastikan keberadaan, pencocokan dokumen beserta batas-batas, serta luas objek perkara secara nyata di lapangan.



Selanjutnya, Panitera beserta tim pelaksana dengan didampingi perangkat kelurahan, petugas ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Madiun, serta pengamanan ketat dari Bhabinkamtibmas setempat bergerak menuju lokasi tanah sawah yang menjadi objek sengketa guna menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pengukuran serta identifikasi berlangsung.
Konstatering ini penting guna memastikan kesesuaian antara objek dalam amar putusan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menghindari kekeliruan letak atau batas (error in objecto) pada tahapan eksekusi pembacaan maupun penyerahan selanjutnya, serta memastikan hak-hak para pihak terpenuhi secara adil dan tepat.
Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen penuh untuk selalu menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui tahapan ini, diharapkan proses hukum atas perkara dimaksud dapat ditindaklanjuti secara tepat, cermat, dan adil demi memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan.
