- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7
Panmud Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Monev Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kota Madiun Tahun 2025 |25-09-2025|
PANMUD PERMOHONAN PA KOTA MADIUN HADIRI MONEV PELAKSANAAN AKSI KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KOTA MADIUN TAHUN 2025
PA Kota Madiun yang diwakili oleh Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H.. hadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengisian Aksi Konvergensi pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kota Madiun Tahun 2025 pada Kamis (25/9/2025). Acara yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Manguharjo Jl. Gajah Mada No. 20 Madiun pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepada Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun dan dihadiri oleh Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, Sekretaris Daerah Pemkot Maidun, Ketua dan Wakil Ketua I Tim Penggerak PPK Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun, Bappelitbangda Kota Madiun, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dinas Sosiasl PPPA Kota Madiun, Dinas Perkim Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiu Badan Pusat Statistik Kota Madiun, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, Kemenag Kota Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, segenap Camat, Ketua TP- PKK dan Lurah di wilayah Kota Madiun dan stakeholder terkait.
Pembukaan acara ini dilakukan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars KB dilanjutkan pembacaan do’a dan kegiatan oleh Kepala Dinkes PP dan KB Kota Madiun mennyampaikan bahwa kegiatan hari ini diselenggarakan dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stuntinf terkait kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Madiun Tahun 2025.
Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa stunting merupakan masalah serius yang dihadapi oleh bangsa kita, dan Pemerintah Kota Madiun berkomitmen untuk menanganinya dengan serius. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak, kita dapat mencapai target penurunan stunting yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagai instrumen peningkatan konvergensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas intervensi layanan terhadap setiap sasaran prioritas stunting. Dalam beberapa tahun terakhir, Kota Madiun telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting, beliau menekankan komitmen pemerintah kota dalam menangani masalah stunting dan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mencapai target penurunan dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kota Madiun. Beliau berharap kegiatan monitoring dan evaluasi serta pemantauan dalam pelaksanaan program penurunan stunting dapat memastikan program berjalan efektif dan efisien serta menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program penurunan stunting di Kota Madiun serta mengajak seluruh stake holder untuk bekerja sama untuk menciptakan generasi yang sehat dan cerdas, serta mencapai target penurunan stunting yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Bappeda Provinsi Jawa Timur Bagus Budisetya A., S.T., M.M. yang memaparkan aksi konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (laporan aksi bangsa) tentang pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota, yang meliputi: Aksi 1: Mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting, Keluarga berisiko stunting; Aksi 2: Rencana tindak lanjut kabupaten/kota dalam merealisasikan rekomendasi hasil analisis situasi; Aksi 3: Memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi antara OPD dengan non-pemerintah dan masyarakat luas secara melalui Rembuk Stunting; Aksi 4: Peraturan Bupati/Walikota tentang upaya percepatan penurunan stunting; Aksi 5: Pembinaan pemerintah Desa/kelurahan dan masyarakat; Aksi 6: Upaya pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan; Aksi 7: Publikasi hasil analisis prevalensi dan hasil audit stunting; Aksi 8: Review yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap kinerja program percepatan penurunan stunting. Tujuannya dari aksi konvergensi ini adalah untuk meningkatkan konvergensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas intervensi layanan terhadap setiap sasaran prioritas stunting dalam rangka percepatan penurunan stunting. Hasil pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Jawa Timur menunjukkan progres yang positif, termasuk Kota Madiun.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dan peran aktif PA Kota Madiun dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Kota Madiun. Sebagai lembaga Peradilan Agama yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. PA Kota Madiun memiliki peran yang luas, tidak hanya terbatas pada penanganan perkara agama, tetapi juga berperan dalam memberikan pelayanan dan dukungan sosial, seperti pencegahan stunting. Ini menunjukkan bahwa PA Kota Madiun ini berupaya untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat salah satunya memberikan pelayanan dan dukungan dalam bidang sosial, seperti pencegahan stunting.