- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 8
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Mewakili Korwil Madiun Hadiri Rapat Koordinator di Lingkungan PTA Surabaya "Edukasi Perlindungan Sektor Jasa Keuangan dan Pasar Modal Syariah" |20-10-2026|
PANITERA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MEWAKILI KORWIL MADIUN HADIRI RAPAT KOORDINATOR DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA EDUKASI PERLINDUNGAN SEKTOR JASA KEUANGAN DAN PASAR MODAL SYARIAH

Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., mewakili Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun menghadiri Kegiatan Edukasi Perlindungan Sektor Jasa Keuangan dan Pasar Modal Syariah, (20/10/2026).
Sosialisasi dan Edukasi berlangsung di Auditorium Kantor OJK Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya termasuk Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta jajaran Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama dari seluruh Korwil se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesiapan aparat peradilan agama dalam merespons dinamika hukum terkini, khususnya terkait kewenangan absolut penanganan perkara Ekonomi Syariah.
Beliau memaparkan bahwa kompetensi Pengadilan Agama dalam menangani sengketa Ekonomi Syariah berakar kuat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang dipertegas serta disempurnakan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Kerangka regulasi ini tidak hanya memperkokoh posisi peradilan agama, melainkan juga membuka peluang strategis bagi pembentukan Pengadilan Khusus (Pengadilan Niaga Syariah) serta pengangkatan Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Agama di masa mendatang.


Pada sesi diskusi panel, Nur Hidayatul Khusna, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, hadir sebagai narasumber. Beliau memaparkan materi bertajuk "Layanan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK". Pemaparan tersebut menegaskan komitmen OJK dalam menjalankan fungsi Tri-Tugasnya, yaitu Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi masyarakat serta konsumen jasa keuangan.
Melalui kegiatan Rapat Koordonator ini, diharapkan sinergi antara lembaga pengawas keuangan, aparat penegak hukum/peradilan, dan masyarakat dapat semakin solid demi terciptanya ekosistem keuangan syariah yang aman, tertib, transparan, dan berkeadilan.
Kehadiran Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mendukung penguatan kapasitas kelembagaan, memperluas wawasan hukum di bidang ekonomi digital dan jasa keuangan syariah, serta mempererat koordinasi antar instansi demi terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
