- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2213
Panitera PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Kelompok Kadarkum Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun |26-06-2025|
PANITERA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN KEJURON, KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN
Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2025 pada Kamis, (26/6/2025). Penyuluhan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Kujuron, Kecataman Taman Kota Madiun Jl. Kapten Saputra, No. 71 Kota Madiun pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. serta dihadiri oleh jajaran bagian hukum Pemkot Madiun, Lurah beserta Perangkat dan Kelompok Kadarkum termasuk Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun.
Dalam Penyuluhan Hukum tersebut menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwaliki oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Acara dibuka oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini merupakan program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 dan dilakukan terhadap masyarakat kelompok Kadarkum Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Kegiatan hari ini pun sebagai sarana sharing permasalahan dan sharing ilmu penyelesaian masalah hukum dengan maksud tujuan pelaksanaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum. Diharapkan kegiatan hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dilakukan penyampaian materi oleh masing-masing Narasumber, dan dalam kesempatan yang diberikan Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama. beliau mengawali pemaparan materi dengan menyampaikan Kewenangan Pengadilan Agama pada Pasal 49 Huruf A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perkawinan/Ahwal Al-Syakhsiyah termasuk perceraian, Pasal 49 Huruf I UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ekonomi Syariah/ Amwal Almaliyah dan pada Qanun No. 6 Tahun 2016 Tentang Qanun Jinayat tentang Pidana Islam/ Jinayah.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan tentang Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Sedangkan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun Regulasi Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Untuk Regulasi Perlindungan Perempuan, diantaranya: UUD RI Tahun 1945, UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Sedangkan Regulasi Perlindungan Anak, yaitu: UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, PERMA No 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin. Kemudian Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Lingkup Peradilan Agama, diantaranya: Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkawinan dan Perceraian, Perlindungan Hak Perempuan melalui Pengetatan Prosedur Poligami, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Perlindungan Hak-Hak Anak melalui Pengetatan Perkara Dispensasi Kawin. Aspek Perlindungan Perempuan dalam Perceraian di Peradilan Agama, meliputi:
- Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan;
- Upaya perlindungan hak perempuan dalam perceraian harus dilakukan melalui prosedur persidangan di pengadilan;
- Perceraian di depan persidangan bertujuan untuk melindungi hak perempuan dari bentuk kesewenangan suami dalam menjatuhkan talak;
- Perceraian melalui persidangan akanmengakomodir hak-hak perempuan dan memberikan legalitas hukum berupa akta cerai yang berpengaruh terhadap pengurusan dokumen keperdataan lainnya.
Pelindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dituangkan dalam Pencantuman dalam amar putusan cerai talak bahwa hak istri pasca perceraian berupa nafkah iddah dan mut’ah dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak; Pencantuman dalam amar putusan cerai gugat, selama diajukan dalam gugatan, bahwa akta cerai mantan suami diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi hak mantan istri pasca perceraian; Untuk pemenuhan nafkah anak pasca perceraian, istri dapat mengajukan permohonan sita atas harta milik suami Hakim dapat menetapkan secara ex officio kewajiban nafkah anak kepada ayah ketika berdasarkan fakta di persidangan terbukti anak tinggal bersama ibunya.
Pada Data Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Madiun (per Juni 2025) yang dimana pada Tahun 2021 Pengadilan Agama Kota Madiun Menerima Perkara Dispensasi Kawin sebanyak 11, Tahun 2022 ada 18 perkara, Tahun 2023 ada 20 perkara, Tahun 2024 ada 4 perkara dan per Juni 2025 sebanyak 4 perkara. Adapun Pelindungan Hak Anak melalui Pengetatan Dispensasi Kawin, yaitu: 1) Bentuk dan komitmen MA dalam perlindungan hukum terhadap hak anak diwujudkan dalam bentuk PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin; 2) Dispensasi nikah merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Pengadilan Agama, berupa penetapan kepada calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan; 3) PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin adalah aturan yang bersifat procedural (teknis pengaturan) bukan materiil sehingga kekuatannya bersifat dwinggen; 4) Dispensasi nikah diberikan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat praktis, sedangkan usia harus ditetapkan dengan konsekuensi sanksi yang tegas, agar dapat mengeliminir konflik dalam kehidupan rumah tangga. Kemudian adapula Pelindungan Hak Anak melalui Pengetatan Dispensasi Kawin yang dimana Permohonan dispensasi kawin harus diajukan oleh kedua orang tua anak yang dimohonkan dispensasi dengan menghadirkan anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri; Hakim harus memberikan nasihat terkait resiko perkawinan pada usia anak dan juga meminta keterangan pemohon, anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri dan kelalaian atas hal tersebut mengakibatkan penetapan batal demi hukum; Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin. Sejalan dengan hal tersebut, dalam pemeriksaan (Pasal 16 PERMA No 5 Tahun 2019) Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan:
- Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon,
- Memeriksa kedudukan hukum pemohon,
- Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak,
- Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan,
- Menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan,
- Memperhatikan perbedaan antara usia anak dan calon suami/isteri,
- Mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi anak dan orangtua berdasarkan rekomendasi psikolog, bidan, P2TP2A dan KPAI/KPAD,
- Mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan atau ekonomi
- Memastikan komitmen orangtua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, Kesehatan dan Pendidikan anak
Adapun Hak-Hak Anak Pasca Perceraian, yakni: 1) Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang; 2) Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya; 3) Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya. Dan Komitmen Mahkamah Agung dalam Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian diatur pada SEMA No 1 Tahun 2017 (Untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu); SEMA No 3 Tahun 2018 (Isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang terbukti tidak nusyuz); SEMA No 2 Tahun 2019 (Dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut “..... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan Pembagian gaji suami/isteri yang PNS harus dinyatakan dalam amar putusan secara declatoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan); SEMA No 5 Tahun 2021 (Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendir; SEMA No 1 Tahun 2022 (Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah).
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Usai pemaparan dari masing-masing Narasumber, dalam penyuluhan hukum dibuka diskusi terbuka penyampaian permasalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kelurhan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun dan ditanggapi langsung oleh para Narasumber sesuai tupoksi masing-masing instansi. Adapun beberapa pertanyakan yang diajukan kepada PA Kota Madiun , meliputi: prosedur gugatan hak asuh anak; hak hak apa saja yang diperoleh dari mantan isteri dan anak keika tergjadi perceraian; dan jumlah perkara dispensasi nikah yang diajukan di PA Kota Madiun yang langsung ditanggapi oleh Panitera PA Kota Madiun selaku Narasumber termasuk menjelaskan tentang upaya Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mewujudkan Pengadilan Agama yang ramah terhadap kaum rentan, yaitu upaya memberikan jaminan hak-hak perempuan dan anak dihadapan hukum.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap perilaku dan pola pikir masyarakat Kota Madiun khususnya Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun dalam mematuhi hukum sehingga permasalahan-permasalahan di Kota Madiun semakin berkurang serta mewujudkan Kota Madiun dengan masyarakat yang taat terhadap aturan hukum.