HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Panitera PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Kelompok Kadarkum Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun |26-06-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
26.Jun
26 June 2025
Hits: 2213

Panitera PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Kelompok Kadarkum Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun |26-06-2025|

PANITERA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN KEJURON, KECAMATAN TAMAN  KOTA MADIUN

pakotamaig-9d12emm09f-mjmmjm453c-4fc6-a803-cbc3a1515dd8.jpg

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman  Kota Madiun Tahun 2025 pada Kamis, (26/6/2025). Penyuluhan  yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Kujuron, Kecataman Taman Kota Madiun Jl. Kapten Saputra, No. 71 Kota Madiun pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. serta dihadiri oleh jajaran bagian hukum Pemkot Madiun, Lurah beserta Perangkat dan Kelompok Kadarkum termasuk Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun. 
pakotamaig-283ceeef-2c0fxsadsgtrhyjkklk48b7-a524-50b5e72c9567.jpg

pakotamaig-2599d3f9-bbfb33e-41b3-8gbb40e-a04cd83f536e.jpg

Dalam Penyuluhan Hukum tersebut menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwaliki oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Acara dibuka oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini merupakan program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 dan dilakukan terhadap masyarakat kelompok Kadarkum Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Kegiatan hari ini pun sebagai sarana sharing permasalahan dan sharing ilmu penyelesaian masalah hukum dengan maksud tujuan pelaksanaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum. Diharapkan kegiatan hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

pakotamaig-43ae02c2-acf4-bvbrtty4b62-aadbyyyy-24c3d5841c44.jpg

Selanjutnya dilakukan penyampaian materi oleh masing-masing Narasumber, dan dalam kesempatan yang diberikan Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama. beliau mengawali pemaparan materi dengan menyampaikan Kewenangan Pengadilan Agama pada Pasal 49 Huruf A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perkawinan/Ahwal Al-Syakhsiyah termasuk perceraian, Pasal 49 Huruf I UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ekonomi Syariah/ Amwal Almaliyah dan pada Qanun No. 6 Tahun 2016 Tentang Qanun Jinayat tentang Pidana Islam/ Jinayah.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan tentang Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Sedangkan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Adapun Regulasi Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Untuk Regulasi Perlindungan Perempuan, diantaranya: UUD RI Tahun 1945, UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,  UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),  Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Sedangkan Regulasi Perlindungan Anak, yaitu: UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, PERMA No 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin. Kemudian Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Lingkup Peradilan Agama, diantaranya: Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkawinan dan Perceraian, Perlindungan Hak Perempuan melalui Pengetatan Prosedur Poligami, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Perlindungan Hak-Hak Anak melalui Pengetatan Perkara Dispensasi Kawin. Aspek Perlindungan Perempuan dalam Perceraian di Peradilan Agama, meliputi:

  1. Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan;
  2. Upaya perlindungan hak perempuan dalam perceraian harus dilakukan melalui prosedur persidangan di pengadilan;
  3. Perceraian di depan persidangan bertujuan untuk melindungi hak perempuan dari bentuk kesewenangan suami dalam menjatuhkan talak;
  4. Perceraian melalui persidangan akanmengakomodir hak-hak perempuan dan memberikan legalitas hukum berupa akta cerai yang berpengaruh terhadap pengurusan dokumen keperdataan lainnya.

Pelindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dituangkan dalam Pencantuman dalam amar putusan cerai talak bahwa hak istri pasca perceraian berupa nafkah iddah dan mut’ah dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak; Pencantuman dalam amar putusan cerai gugat, selama diajukan dalam gugatan, bahwa akta cerai mantan suami diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi hak mantan istri pasca perceraian; Untuk pemenuhan nafkah anak pasca perceraian, istri dapat mengajukan permohonan sita atas harta milik suami Hakim dapat menetapkan secara ex officio kewajiban nafkah anak kepada ayah ketika berdasarkan fakta di persidangan terbukti anak tinggal bersama ibunya.

Pada Data Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Madiun (per Juni 2025) yang dimana pada Tahun 2021 Pengadilan Agama Kota Madiun Menerima Perkara Dispensasi Kawin sebanyak 11, Tahun 2022 ada 18 perkara, Tahun 2023 ada 20 perkara, Tahun 2024 ada 4 perkara dan per Juni 2025 sebanyak 4 perkara. Adapun Pelindungan Hak Anak melalui Pengetatan Dispensasi Kawin, yaitu: 1) Bentuk dan komitmen MA dalam perlindungan hukum terhadap hak anak diwujudkan dalam bentuk PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin; 2) Dispensasi nikah merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Pengadilan Agama, berupa penetapan kepada calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan; 3) PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin adalah aturan yang bersifat procedural (teknis pengaturan) bukan materiil sehingga kekuatannya bersifat dwinggen; 4) Dispensasi nikah diberikan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat praktis, sedangkan usia harus ditetapkan dengan konsekuensi sanksi yang tegas, agar dapat mengeliminir konflik dalam kehidupan rumah tangga. Kemudian adapula Pelindungan Hak Anak melalui Pengetatan Dispensasi Kawin yang dimana Permohonan dispensasi kawin harus diajukan oleh kedua orang tua anak yang dimohonkan dispensasi dengan menghadirkan anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri; Hakim harus memberikan nasihat terkait resiko perkawinan pada usia anak dan juga meminta keterangan pemohon, anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri dan kelalaian atas hal tersebut mengakibatkan penetapan batal demi hukum; Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin. Sejalan dengan hal tersebut, dalam pemeriksaan (Pasal 16 PERMA No 5 Tahun 2019) Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan:

  • Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon,
  • Memeriksa kedudukan hukum pemohon,
  • Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak,
  • Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan,
  • Menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan,
  • Memperhatikan perbedaan antara usia anak dan calon suami/isteri,
  • Mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi anak dan orangtua berdasarkan rekomendasi psikolog, bidan, P2TP2A dan KPAI/KPAD,
  • Mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan atau ekonomi
  • Memastikan komitmen orangtua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, Kesehatan dan Pendidikan anak

Adapun Hak-Hak Anak Pasca Perceraian, yakni:  1) Setiap anak berhak  mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan,  rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik  lahir dan batin termasuk  mendapatkan curahan kasih sayang; 2) Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung  jawab ayah dan ibunya; 3) Hak untuk bertemu  ayah dan ibunya bagi  setiap anak pasca  perceraian ayah dan  ibunya. Dan Komitmen Mahkamah Agung dalam Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian diatur pada SEMA No 1 Tahun 2017 (Untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu); SEMA No 3 Tahun 2018 (Isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang terbukti tidak nusyuz); SEMA No 2 Tahun 2019 (Dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut “..... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan Pembagian gaji suami/isteri yang PNS harus dinyatakan dalam amar putusan secara declatoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan); SEMA No 5 Tahun 2021 (Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendir; SEMA No 1 Tahun 2022 (Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah).

pakotamaig-9effcb55-da0_b_gfgfghgjj0-44f6-8975-0e4bf7a0b704.jpg

Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Usai pemaparan dari masing-masing Narasumber, dalam penyuluhan hukum dibuka diskusi terbuka penyampaian permasalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kelurhan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun dan ditanggapi langsung oleh para Narasumber sesuai tupoksi masing-masing instansi. Adapun beberapa pertanyakan yang diajukan kepada PA Kota Madiun , meliputi: prosedur gugatan hak asuh anak; hak hak apa saja yang diperoleh dari mantan isteri dan anak keika tergjadi perceraian; dan jumlah perkara dispensasi nikah yang diajukan di PA Kota Madiun yang langsung ditanggapi oleh Panitera PA Kota Madiun selaku Narasumber termasuk menjelaskan tentang upaya Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mewujudkan Pengadilan Agama yang ramah terhadap kaum rentan, yaitu upaya memberikan jaminan hak-hak  perempuan dan anak dihadapan hukum.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap perilaku dan pola pikir masyarakat Kota Madiun khususnya Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun dalam mematuhi hukum sehingga permasalahan-permasalahan  di Kota Madiun semakin berkurang serta mewujudkan Kota Madiun dengan masyarakat yang taat terhadap aturan hukum.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan