- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3801
PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali secara Elektronik dan Kebijakan Modernisasi Manajemen Perkara pada Mahkamah Agung |11-06-2024|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI / PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK DAN KEBIJAKAN MODERNISASI MANAJEMEN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG
Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. bersama Analis Perkara Peradilan Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. selaku Operator SIPP pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali mengikuti Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali secara elektronik dan Modernisasi Kebijakan Manajemen Perkara pada Mahkamah Agung pada Selasa, (11/6/2024). Sementara itu aparatur PA Kota Madiun hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI secara hybrid tersebut bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City Jl. Ahmad Yani No.71 Margorejo Kec. Wonocolo, Surabaya. Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Panitera Rusli, S.H., M.H., Sekretaris Naffi, S.Ag., M.H. serta Pengadilan Agama se- Jawa Timur.
Sosialisasi ini merupakan upaya penyelarasan dan harmonisasi kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta Surat Panitera Nomor: 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung.
Pada pukul 08.00 WIB kegiatan dibuka diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan do’a kemudian Laporan Kegiatan oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. yang menyampaikan pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI bahwa "pelaksanaan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik harus siap dilaksanakan tahun ini". Dalam laporannya beliau juga menyampaikan Motto Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, yaitu: MONAS yang artinya Modern dan Berintegritas. Beliau pun menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sudah dilaksanakan di 11 Provinsi dan kali ini yang ke- 12 dilaksanakan di Provinsi Surabaya. selanjutnya sambutan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam sambutan Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada seluruh Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan terhadap kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI terhadap modernisasi Tatakelola/Administrasi perkara di Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam menangani perkara. Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan implementasi Kasasi/PK secara elektronik merupakan langkah yang sangan revelusioner dalam sejarah penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dengan adanya kebijakan ini, Mahkamah Agung tidak lagi menerima berkas perkara berbasis dokumen cetak, Berkas Bundel A dan Bundel B yang dikirim oleh pengadilan pengajuan seluruhnya berbentuk dokumen elektronik. Kasasi/PK secara elektronik tersebut. setidaknya ada tiga tujuan utama dari diimplementasikannya sistem pengajuan dan persidangan Kasasi/PK secara elektronik tersebut. Ada tujuan dari implementasi Kasasi/PK secara elektronik, yakni: pertama, mewujudkan modernisasi manajemen perkara, kedua, menumbuhkan integritas aparatur peradilan, dan ketiga, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga dengan adanya sistem pengajuan upaya hukum Kasasi / Peninjauan Kembali secara elektronik ini dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada para pencari keadilan.
Memasuki Pelaksanaan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik yang pertama dengan Topik “Petunjuk pelaksanaan pengelolaan berkas perkara elektronik” bersama Pemateri 1: Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Pemateri 2 : Asep Nursobah, S.Ag., M.H. dengan Moderator: Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.
Selanjutnya beralih ke Topik “Pengunaan aplikasi SIPP untuk pengajuan Kasasi / Peninjauan Kembali” dengan Pemateri Tim Humas Mahkamah Agung, Moderator: Angel Firstia Kresna, S.H.M.KN.