- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3308
PA Kota Madiun Turut Serta Antusias dalam Perlombaan 3 Lingkungan Peradilan Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun Part IV di Pengadilan Militer III-13 Madiun |13-08-2024|
PA KOTA MADIUN TURUT SERTA ANTUSIAS DALAM PERLOMBAAN 3 LINGKUNGAN PERADILAN WILAYAH KABUPATEN DAN KOTA MADIUN PART IV DI PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN
PA Kota Madiun turut serta antusias mengikuti perlombaan 3 (tiga) Lingkungan Peradilan Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun dalam semarak peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) ke - 79 Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, (13/8/2024). Perlombaan ini merupakan Part IV dan kali ini dilaksanakan di Pengadilan Militer III-13 Madiun.
Bertempat di halaman kantor Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jl. Salak III No. 38 Madiun pukul 14.00 WIB perlombaan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun Letkol Chk. Ahmad Efendi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Dr. Boedi Haryantho, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Indira Patmi, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan segenap aparatur 5 (lima) satker pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun.
Dalam sambutan Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun Letkol Chk. Ahmad Efendi, S.H., M.H., menyampaikan selamat datang, perlombaan ini sebagai ajang silaturahmi persaudaraan, persatuan kejayaan institusi Mahkamah Agung. Menang kalah tidak perlu disesali yang penting bermain dengan sportifitas. Tetap solid dalam persaudaraan dan kekeluargaan yang telah terjalin melalui beragam perlombaan peringatan HUT ke -79 Tahun Mahkamah Agung RI.
Adapun perlombaan Part IV ini adalah Estafet Air “Ayam Gabut” yang dimana pertandingan dilakukan secara berkelompok. Dalam perlombaan ini masing-masing satker membentuk 1 tim dengan jumlah peserta 6 orang yang terdiri dari 3 Putra dan 3 Putri. Untuk tim Pengadilan Agama Kota Madiun sendiri diwakili oleh Febryana Putri Aneke, A.Md. (Pengelola Perkara) Erna Susanti, A.Md. (PPPK Arsiparis Terampil), Feri Ayu Andriati, S.H. (CPNS), Anang Marfianto, S.Kom. (PPNPN), Abdurrohim, S.Kom. (PPNPN), Irkhamni (PPNPN) dan Siti Hafizah Irdina, S.Pd. (PPNPN) sebagai pemain pengganti.
Adapula teknis dalam lomba Estafet Air “Ayam Gabut” ini, dimana peserta dalam kelompok masing-masing berdiri di belakang ember air dengan berbaris memanjang kebelakang berdasarkan susunan putra, putri, putra dan seterusnya. Peserta terdepan ialah Peserta Putri. Peserta terdepan mengambil air dari ember yang disediakan Panitia kemudian air di dalam botol diestafetkan ke peserta di belakangnya sampai ke peserta paling belakang , dan peserta paling belakang memasukkan air ke dalam botol yang disediakan Panitia di Garis belakang; Peserta harus mengenakan topeng sesuai ketentuan Panitia dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi pada Topeng; Apabila topeng mengalami kerusakan topeng diganti baru; Selama jalannya ronde perlombaan, peserta dilarang memegang topeng kerucut yang dikenakan dengan tangan; Waktu perlombaan setiap ronde 5 (lima) menit; Apabila sebelum batas waktu perlombaan selesai (5 menit), botol yang harus diisi sudah penuh, maka tim tersebut menjadi pemenang pada ronde tersebut; Setiap tim boleh melakukan pergantian anggota asalkan tetap terdiri dari 3 putra dan 3 putri; Selama proses berjalannya lomba hanya diperbolehkan menggunakan satu tangan.
Perlombaan terdiri dari 2 (dua) ronde: Ronde 1 diikuti secara bersamaan oleh semua Satker diambil 3 (tiga) terbaik; dan Ronde 2 final untuk penentuan juara 1,2, dan 3. Alhamdulillah PA Kota madiun berhasil meraih Juara 3.
Usai perlombaan dilakukan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba Estafet Air “Ayam Gabut” oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Perlombaan 3 Lingkungan Peradilan Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun Part IV berjalan dengan sukses Selanjutnya perlombaan masih akan berlanjut Part V di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.