- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2266
PA Kota Madiun Sukses Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan |22-08-2024|
PA KOTA MADIUN SUKSES MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERKARA KEWARISAN
PA Kota Madiun melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Kewarisan pada Kamis, (22/8/2024). Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan perdamaian tanggal 18 Juli 2024 perkara Waris di PA Kota Madiun dengan nomor perkara nomor perkara 169/Pdt.G/2024/PA.Mn. Adapun lokasi Pemeriksaan Setempat yang pertama kali ini dilakukan terhadap 2 objek, yakni: Sebidang tanah sawah dan sebidang tanah bangunan yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Tepat pukul 09.00 WIB tim PA Kota Madiun yang terdiri dari Ketua Majelis Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dengan anggota Hakim Fiki Inayah, S.H.I. dan Syahrul Mubaroq, S.H. serta dibantu Panitera Pengganti Sigit Apriluberta, S.H. dan Ruchani selaku Jurusita tiba di Kantor Kelurahan Rejomulyo yang disambut oleh Lurah beserta Perangkat kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Selain itu, Pemeriksaan Setempat (Descente) ini dihadiri oleh seluruh pihak berperkara. Selanjutnya Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan tersebut dengan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna memastikan objek sengketa itu secara nyata dan mencocokkan antara objek sengketa yang tertulis dalam permohonan perkara kewarisan dan kesepakatan perdamaian dengan yang ada di lapangan. Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis, tim ditemani oleh petugas Kelurahan menuju objek pemeriksaan pertama, yaitu: sebidang tanah sawah.
Kemudian setelah selesai di objek pertama, Sidang Pemeriksaan Setempat dilanjutkan terhadap objek berikutnya, yaitu: Sebidang tanah bangunan yang berada di Kelurahan yang sama dengan lokasi yang berbeda. Setibanya di masing-masing obyek pemeriksaan tim PA Kota Madiun melakukan pengukuran guna mengetahui luas yang sebenarnya beserta batas-batasnya yang menjadi objek sengketa atas perkara kewarisan tersebut.
“Alhamdulillah sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) hari ini berjalan dengan lancar karena masing-masing pihak sangat kooperatif dalam mempermudah jalnnya Pemerikasaan Setempat ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. Sidang Pemeriksaan Setempat ini berlangsung dengan kondusif, aman, damai.”. pungkas Ketua Majelis.
Setelah selesai melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) di kedua Lokasi tersebut Ketua Majelis menutup persidangan.