HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Sukses Gelar Sidang Terpadu Tahun 2024 Tahap II |19-06-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
19.Jun
19 June 2024
Hits: 3231

PA Kota Madiun Sukses Gelar Sidang Terpadu Tahun 2024 Tahap II |19-06-2024|

PA KOTA MADIUN SUKSES GELAR SIDANG TERPADU TAHUN 2024 TAHAP II

twibonepabbfsfmjm2-a25bfbfb572c5-c6bbbbfa1-4615b-8d2bbbfb-3368007203c7.jpg

PA Kota Madiun kembali menggelar sidang terpadu Tahun 2024 pada Rabu, (19/6/2024). Sidang Terpadu kali ini merupakan sidang terpadu Tahun 2024 Tahap II, yang sebelumnya telah digelar sidang terpadu Tahap I pada Rabu, 3 April 2024. Layanan sidang terpadu yang hadir hadir ditengah-tengah masyarakat Kota Madiun ini merupakan salah satu program Prioritas PA Kota Madiun tahun 2024 dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun dan Kementerian Agama Kota Madiun. Adapun perkara dalam sidang terpadu PA Kota Madiun Tahun 2024 Tahap II ini sebanyak 8 (delapan) perkara yang  didominasi dengan perkara Asal Usul Anak sebanyak 7 (tujuh) perkara dan 1 (satu perkara Itsbat Nikah. Dalam sidang terpadu ini juga menggandeng Peradi Madiun sebagai Kuasa Hukum dari perkara tersebut.

Hadir dalam kegiatan sidang terpadu Tahap II ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. dengan didampingi Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Sub Koordinator Identitas Penduduk serta staf terkait, Kepala PERADI DPC Madiun beserta anggota, Kepala Bidang terkait Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun, Kepala KUA kecamatan Taman Turut hadir  Branch Manager BSI KCP Kartoharjo Madiun, Kepala KUA Kecamatan Kartoharjo dan Dekan beserta mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA.

twibonepa2-5cf5863gbfgbd-f4fe-431e-gfbgbbbbbfd0-43871egbbgbge82318.jpg

Dalam Pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2024 Tahap II kali ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dengan dinyatakannya dibukanya persidangan dan terbuka untuk umum bersama Majelis Hakim yang terdiri dari segenap Hakim PA Kota Madiun, yaitu: Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Fiki Inayah, S.H.I., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum atau lebih mudahnya cara untuk melakukan pengesahan atas perkawinan siri.

Sementara sidang asal usul anak adalah permohonan penetapan asal-usul anak kepada Pengadilan Agama. Hal ini diperlukan untuk kasus-kasus anak yang lahir dari pernikahan siri yang bertujuan dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam akta kelahirannya. Karena anak yang lahir dari pernikahan siri, di dalam akta lahir hanya tertulis anak dari seorang ibu. Tidak ada nama Ayahnya karena pernikahan kedua orang tuanya belum tercatat secara hukum. Akta lahir dengan nama kedua orang hanya bisa diterbitkan dengan berdasar buku nikah. Oleh karena itu, hanya berdasar surat nikah siri atau belum sah secara negara, hanya disebutkan nama ibu di dalam akta lahir. Kemudian setelah bapak-ibunya menikah resmi secara negara, akta lahir anak pun tidak serta merta bisa langsung diubah. Dan yang menjadi acuan tetap tanggal di buku nikah. Sementara anak sudah lebih dulu lahir sebelum buku nikah tersebut diterbitkan. Selanjutnya untuk mengubah akta lahir anak harus melalui sidang asal usul anak di Pengadilan Agama. Artinya, sidang merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak tersebut. Melalui sidang tersebut nama orang tua kandung anak tersebut pun bisa dimunculkan dalam akta lahir.

Untuk persyaratan yang utama tentu saja mudah dengan  surat bukti nikah siri, akta lahir anak terkait, serta buku nikah. Disamping itu juga menghadirkan minimal dua orang saksi.

Sidang Terpadu Tahun 2024 PA Kota Madiun, Tahap II ini pun turut dihadiri pula oleh Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. yang disambut hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I.,, M.H., segenap Hakim, Panitera Mochammad Mu’ti, S.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. serta seluruh aparatur PA Kota Madiun.

PENYERAHAN PRODUK SIDANG TERPADU TAHAP II

Usai berlangsungnya sidang tersebut dilakukan penyerahan produk. Dalam layanan sidang terpadu tahun 2024 Tahap II terhadap 8 (delapan) perkara ini pun langsung dikeluarkan salinan penetapan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim yang kemudian dilakukan penyerahan produk sidang terpadu secara simbolis. Acara diawali dengan pembacaan do’a dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

twibonepbba2-808ce35c-bbgbbgb871-4dbbbbfb1e-ab8f-59bgbgf0d92d9b76a.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas sinergitas bersama ini antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun. semoga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Madiun untuk mempermudah dalam pengesahan atas perkawinan siri.menjadi pernikahan resmi dan memiliki kekuatan hukum. Bagitu pula untuk memperjelas status anak-anak di Kota Madiun dengan dokumen akta kelahiran secara sah dan sidang terpadu hari ini merupakan sidang terpadu PA Kota Madiun  Tahun 2024 Tahap II yang merupakan program tahun ke- 3 (tiga). Sidang Asal Usul Anak ini pun sangat penting karena akta lahir dengan hanya nama ibu dapat berdampak pada banyak hal ke depan. Mulai soal ijazah sekolah hingga yang utama urusan waris. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dari ayahnya. Selain itu, tentu untuk kejelasan status anak.

“Harapan kedepannya dari pelaksanaan sidang terpadu ini  adalah manfaat kedudukan Pengadilan Agama semakin diketahui oleh masyarakat luas serta dapat menikmati pelayanan-pelayanan yang ada di Pengadilan Agama. Kemudian PA Kota Madiun dapat terus bersinergi dengan instansi lain dalam memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat sehingga dalam satu kegiatan dapat memberikan kemudahan dan kepuasan layanan dengan mendapatkan beragam manfaat kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

twibonepa2-8b88d836-gfbbfbeb6e-49bgbfgbfbe5-853bbfb-5b98bgbgb989f0867.jpg

Dalam sambutan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. mengapresiasi atas kerjasama antara Dispendukcapil Kota Madiun dengan PA Kota Madiun serta Kemenag Kota Madiun dalam bersinergi memberikan pelayanan masyarakat terkait dengan kepastian hukum identitas anak serta menyelesaikan segala persoalan hukum di masyarakat, dengan dokumen akta kelahiran secara sah, harapannya kedepannya terus bersinergi dalam memberikan pelayanan masyarakat terkait dengan kepastian hukum identitas anak serta menyelesaikan segala persoalan hukum di masyarakat.

Sidang terpadu Itsbat nikah dan asal-usul anak ini dilaksanakan untuk pengesahan atas perkawinan siri menjadi pernikahan resmi dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian dengan sidang asal usul anak memberikan hak anak sebagai warga negara. Mereka yang terlahir dari pasangan nikah siri dapat tercatat sebagai anak yang sah sehingga memperjelas status anak-anak di Kota Madiun dengan dokumen akta kelahiran secara sah. Langkah ini pun juga sebagai salah satu cara mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak. Selanjutnya harapannya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar hal seperti ini tidak perlu terjadi.”, ungkap Pj. Wali Kota Madiun.

twibonepBGFBGFBFa2-e2e6751f-16aGTHFTHFGH2-452GNHN8-af11-b34GBBGFH39e65eb3b.jpg

Dalam kesempatan ini pula beliau juga mengapresiasi layanan prima yang diberikan oleh PA Kota Madiun terhadap masyarakat serta memberikan apresiasi terhadap kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki PA Kota Madiun begitu pula dengan program-program layanan prima yang diberikan oleh PA Kota Madiun terhadap masyarakat salah satunya PTSP Keliling terkait informasi sekaligus penyerahan produk Pengadilan Agama.

twibonepajhmjhmj2-cada7jmjmkjjff-6c57-4980-8faf-09295jmmm924da81.jpg

twibonepa2jhmjhjk-6a94f0b8-1kjkjhj746-434a-b807-fjmhjm1acda403a73.jpg

Selanjutnya dilakukan penyerahan produk sidang terpadu secara simbolis kepada pihak Pemohon Itsbat Nikah dan penetapan Asal Usul Anak oleh Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. bersama Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun dengan didampingi oleh Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos.

Adapun produk sidang terpadu dari sinergitas PA Kota Madiun bersama Dispendukcapil Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun yang diterima oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Produk Itsbat Nikah, meliputi: 1) Buku Nikah Suami dan Isteri; 2) KTP Suami; 3) KTP Isteri; dan 4) Kartu Keluarga (KK) baru. Sedangkan untuk produk Penetapan Asal Usul Anak yang diterima diantaranya: 1) Akta Kelahiran baru; 2) Kartu Keluarga (KK); dan 3 ) Kartu Indentitas Anak (KIA).

Diakhir serangkaian kegiatan sidang terpadu, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan menyampaikan harapan kedepannya Dispendukcapil Kota Madiun dengan PA Kota Madiun juga Kemenag Kota Madiun untuk terus bersinergi dalam mensukseskan program bersama ini dalam memberikan pelayanan terbaik  kepada masyarakat Kota Madiun.

twibonepa2-c767fdgfd439f-5e87-fdgdfg4fa0-996a-aa9cefdd287d504.jpg

Alhamdulillah, kegiatan Sidang Terpadu PA Kota Madiun Tahun 2024 Tahap II ini berjalan dengan lancar dan sukses yang kemudian ditutup dengan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan