- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3231
PA Kota Madiun Sukses Gelar Sidang Terpadu Tahun 2024 Tahap II |19-06-2024|
PA KOTA MADIUN SUKSES GELAR SIDANG TERPADU TAHUN 2024 TAHAP II
PA Kota Madiun kembali menggelar sidang terpadu Tahun 2024 pada Rabu, (19/6/2024). Sidang Terpadu kali ini merupakan sidang terpadu Tahun 2024 Tahap II, yang sebelumnya telah digelar sidang terpadu Tahap I pada Rabu, 3 April 2024. Layanan sidang terpadu yang hadir hadir ditengah-tengah masyarakat Kota Madiun ini merupakan salah satu program Prioritas PA Kota Madiun tahun 2024 dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun dan Kementerian Agama Kota Madiun. Adapun perkara dalam sidang terpadu PA Kota Madiun Tahun 2024 Tahap II ini sebanyak 8 (delapan) perkara yang didominasi dengan perkara Asal Usul Anak sebanyak 7 (tujuh) perkara dan 1 (satu perkara Itsbat Nikah. Dalam sidang terpadu ini juga menggandeng Peradi Madiun sebagai Kuasa Hukum dari perkara tersebut.
Hadir dalam kegiatan sidang terpadu Tahap II ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. dengan didampingi Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Sub Koordinator Identitas Penduduk serta staf terkait, Kepala PERADI DPC Madiun beserta anggota, Kepala Bidang terkait Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun, Kepala KUA kecamatan Taman Turut hadir Branch Manager BSI KCP Kartoharjo Madiun, Kepala KUA Kecamatan Kartoharjo dan Dekan beserta mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA.
Dalam Pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2024 Tahap II kali ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dengan dinyatakannya dibukanya persidangan dan terbuka untuk umum bersama Majelis Hakim yang terdiri dari segenap Hakim PA Kota Madiun, yaitu: Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Fiki Inayah, S.H.I., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum atau lebih mudahnya cara untuk melakukan pengesahan atas perkawinan siri.
Sementara sidang asal usul anak adalah permohonan penetapan asal-usul anak kepada Pengadilan Agama. Hal ini diperlukan untuk kasus-kasus anak yang lahir dari pernikahan siri yang bertujuan dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam akta kelahirannya. Karena anak yang lahir dari pernikahan siri, di dalam akta lahir hanya tertulis anak dari seorang ibu. Tidak ada nama Ayahnya karena pernikahan kedua orang tuanya belum tercatat secara hukum. Akta lahir dengan nama kedua orang hanya bisa diterbitkan dengan berdasar buku nikah. Oleh karena itu, hanya berdasar surat nikah siri atau belum sah secara negara, hanya disebutkan nama ibu di dalam akta lahir. Kemudian setelah bapak-ibunya menikah resmi secara negara, akta lahir anak pun tidak serta merta bisa langsung diubah. Dan yang menjadi acuan tetap tanggal di buku nikah. Sementara anak sudah lebih dulu lahir sebelum buku nikah tersebut diterbitkan. Selanjutnya untuk mengubah akta lahir anak harus melalui sidang asal usul anak di Pengadilan Agama. Artinya, sidang merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak tersebut. Melalui sidang tersebut nama orang tua kandung anak tersebut pun bisa dimunculkan dalam akta lahir.
Untuk persyaratan yang utama tentu saja mudah dengan surat bukti nikah siri, akta lahir anak terkait, serta buku nikah. Disamping itu juga menghadirkan minimal dua orang saksi.
Sidang Terpadu Tahun 2024 PA Kota Madiun, Tahap II ini pun turut dihadiri pula oleh Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. yang disambut hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I.,, M.H., segenap Hakim, Panitera Mochammad Mu’ti, S.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. serta seluruh aparatur PA Kota Madiun.
PENYERAHAN PRODUK SIDANG TERPADU TAHAP II
Usai berlangsungnya sidang tersebut dilakukan penyerahan produk. Dalam layanan sidang terpadu tahun 2024 Tahap II terhadap 8 (delapan) perkara ini pun langsung dikeluarkan salinan penetapan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim yang kemudian dilakukan penyerahan produk sidang terpadu secara simbolis. Acara diawali dengan pembacaan do’a dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas sinergitas bersama ini antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun. semoga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Madiun untuk mempermudah dalam pengesahan atas perkawinan siri.menjadi pernikahan resmi dan memiliki kekuatan hukum. Bagitu pula untuk memperjelas status anak-anak di Kota Madiun dengan dokumen akta kelahiran secara sah dan sidang terpadu hari ini merupakan sidang terpadu PA Kota Madiun Tahun 2024 Tahap II yang merupakan program tahun ke- 3 (tiga). Sidang Asal Usul Anak ini pun sangat penting karena akta lahir dengan hanya nama ibu dapat berdampak pada banyak hal ke depan. Mulai soal ijazah sekolah hingga yang utama urusan waris. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dari ayahnya. Selain itu, tentu untuk kejelasan status anak.
“Harapan kedepannya dari pelaksanaan sidang terpadu ini adalah manfaat kedudukan Pengadilan Agama semakin diketahui oleh masyarakat luas serta dapat menikmati pelayanan-pelayanan yang ada di Pengadilan Agama. Kemudian PA Kota Madiun dapat terus bersinergi dengan instansi lain dalam memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat sehingga dalam satu kegiatan dapat memberikan kemudahan dan kepuasan layanan dengan mendapatkan beragam manfaat kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Dalam sambutan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. mengapresiasi atas kerjasama antara Dispendukcapil Kota Madiun dengan PA Kota Madiun serta Kemenag Kota Madiun dalam bersinergi memberikan pelayanan masyarakat terkait dengan kepastian hukum identitas anak serta menyelesaikan segala persoalan hukum di masyarakat, dengan dokumen akta kelahiran secara sah, harapannya kedepannya terus bersinergi dalam memberikan pelayanan masyarakat terkait dengan kepastian hukum identitas anak serta menyelesaikan segala persoalan hukum di masyarakat.
Sidang terpadu Itsbat nikah dan asal-usul anak ini dilaksanakan untuk pengesahan atas perkawinan siri menjadi pernikahan resmi dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian dengan sidang asal usul anak memberikan hak anak sebagai warga negara. Mereka yang terlahir dari pasangan nikah siri dapat tercatat sebagai anak yang sah sehingga memperjelas status anak-anak di Kota Madiun dengan dokumen akta kelahiran secara sah. Langkah ini pun juga sebagai salah satu cara mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak. Selanjutnya harapannya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar hal seperti ini tidak perlu terjadi.”, ungkap Pj. Wali Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini pula beliau juga mengapresiasi layanan prima yang diberikan oleh PA Kota Madiun terhadap masyarakat serta memberikan apresiasi terhadap kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki PA Kota Madiun begitu pula dengan program-program layanan prima yang diberikan oleh PA Kota Madiun terhadap masyarakat salah satunya PTSP Keliling terkait informasi sekaligus penyerahan produk Pengadilan Agama.
Selanjutnya dilakukan penyerahan produk sidang terpadu secara simbolis kepada pihak Pemohon Itsbat Nikah dan penetapan Asal Usul Anak oleh Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. bersama Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun dengan didampingi oleh Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos.
Adapun produk sidang terpadu dari sinergitas PA Kota Madiun bersama Dispendukcapil Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun yang diterima oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
Produk Itsbat Nikah, meliputi: 1) Buku Nikah Suami dan Isteri; 2) KTP Suami; 3) KTP Isteri; dan 4) Kartu Keluarga (KK) baru. Sedangkan untuk produk Penetapan Asal Usul Anak yang diterima diantaranya: 1) Akta Kelahiran baru; 2) Kartu Keluarga (KK); dan 3 ) Kartu Indentitas Anak (KIA).
Diakhir serangkaian kegiatan sidang terpadu, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan menyampaikan harapan kedepannya Dispendukcapil Kota Madiun dengan PA Kota Madiun juga Kemenag Kota Madiun untuk terus bersinergi dalam mensukseskan program bersama ini dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Madiun.
Alhamdulillah, kegiatan Sidang Terpadu PA Kota Madiun Tahun 2024 Tahap II ini berjalan dengan lancar dan sukses yang kemudian ditutup dengan foto bersama.