- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 51
PA Kota Madiun Perkuat Sinergi dan Kinerja Kepaniteraan untuk Pelayanan Peradilan Berkualitas |10-08-2026|
PA KOTA MADIUN PERKUAT SINERGI DAN KINERJA KEPANITERAAN UNTUK PELAYANAN PERADILAN BERKUALITAS

Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun bulan Juli 2026 pada Senin, (10/8/2026). Rapat yang dipimpin oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. tersebut berlangsung di Media Center pukul 13.30. WIB dan dihadiri para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Klerek- Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara serta seluruh staf Pelaksana Kepaniteraan.
Mengawali kegiatan sekaligus membuka rapat, Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan rasa syukur karena kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bidang Kepaniteraan dapat dilaksanakan dalam keadaan sehat. Beliau menjelaskan bahwa Monev merupakan agenda rutin bulanan yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja yang telah dilaksanakan selama bulan Juli 2026 sebagai bagian dari upaya kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut, Panitera PA Kota Madiun menyampaikan bahwa sebelum memasuki agenda pembahasan dan evaluasi, rapat diawali dengan penyampaian laporan kinerja dari masing-masing Panitera Muda sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang Kepaniteraan selama bulan Juli 2026.

Penyampaian laporan kinerja diawali oleh Panitera Muda Gugatan, Sigit Apriluberta, S.H. Dalam laporannya disampaikan bahwa pendaftaran perkara gugatan yang masuk selama bulan Juli 2026 telah dilaksanakan secara e-Court dengan persentase 100 persen. Selanjutnya, Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pada bagian Permohonan selama bulan Juli berjalan dengan lancar. Pendaftaran perkara permohonan pada periode tersebut juga telah dilaksanakan secara e-Court dengan persentase 100 persen. Selain itu, dalam rapat turut dibahas pelaksanaan pemeriksaan setempat terhadap salah satu perkara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kepaniteraan.
Beralih pada laporan Panitera Muda Hukum, Suryana, S.H.I. menyampaikan bahwa perkara yang masuk selama bulan Juli 2026, baik perkara gugatan maupun permohonan, telah tercatat dengan persentase 100 persen melalui e-Court. Selain itu, pelayanan penerbitan Produk Akta Cerai serta permintaan produk Salinan Putusan berjalan dengan baik. Pelaksanaan administrasi mediasi selama bulan Juli 2026, termasuk perkara yang berhasil sebagian, perkara yang berhasil dicabut, perkara yang tidak berhasil, dan hasil mediasi lainnya, juga berjalan dengan lancar.
Pada aspek administrasi delegasi, baik delegasi masuk berupa relaas maupun delegasi keluar, relaas lokal, serta panggilan tercatat, seluruhnya dapat terlaksana dengan baik. Demikian pula dengan pelaksanaan alih media dan proses masuk box arsip selama bulan Juli 2026 yang berjalan secara optimal.
Setelah penyampaian laporan dari masing-masing Panitera Muda, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan dengar pendapat yang melibatkan seluruh tim Kepaniteraan. Sesi ini menjadi ruang bagi setiap bagian untuk menyampaikan permasalahan, kendala, maupun hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk meninjau capaian kinerja Kepaniteraan, mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta kualitas pelayanan di PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan tersebut, Jurusita PA Kota Madiun menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berjalan dengan lancar dan tidak terdapat kendala yang berarti. Sementara itu, dari sisi pengelolaan keuangan perkara, Kasir menyampaikan bahwa penggunaan PSP Online selama bulan Juli 2026 telah mencapai 100 persen.
Evaluasi kemudian berlanjut terhadap berbagai aspek penyelenggaraan layanan Kepaniteraan, meliputi administrasi perkara, administrasi persidangan, pelayanan mediasi, manajemen peradilan, serta pelayanan publik. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas Kepaniteraan berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., juga menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Kepaniteraan dalam mendukung penilaian kinerja oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui Kinsatker Badilag.
Beliau menghimbau kepada seluruh tim Kepaniteraan yang telah ditunjuk untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan kinerja dan memastikan setiap indikator penilaian dapat dipenuhi dengan baik. Menurutnya, optimalisasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencapaian indikator penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan prestasi kerja satuan kerja PA Kota Madiun.
“Dengan tindak lanjut yang jelas dan terukur, seluruh tugas dan tanggung jawab bidang Kepaniteraan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan profesional, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan,” tegas Panitera PA Kota Madiun.
Melalui kegiatan Monev tersebut, setiap bagian diharapkan dapat mengetahui capaian kinerja, mempertahankan pelaksanaan tugas yang telah berjalan dengan baik, sekaligus segera melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek yang masih memerlukan peningkatan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bidang Kepaniteraan bulan Juli 2026 ini menjadi salah satu langkah penting bagi PA Kota Madiun dalam menjaga konsistensi kualitas pelaksanaan tugas serta mendorong terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin efektif, efisien, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Panitera PA Kota Madiun berharap seluruh jajaran Kepaniteraan dapat terus mempertahankan capaian yang telah diraih, meningkatkan koordinasi dan sinergi antarbagiannya, serta berkomitmen melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan tugas Kepaniteraan dapat semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
