- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2499
PA Kota Madiun Perkuat Keberhasilan Mediasi, Perkara Cerai Gugat Dicabut |14-10-2024|
PA KOTA MADIUN PERKUAT KEBERHASILAN MEDIASI, PERKARA CERAI GUGAT DICABUT
PA Kota Madiun kembali menguatkan keberhasilan mediasi dalam perkara Cerai Gugat pada Senin, (14/10/2024). Mediasi Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada 12 September 2024 dengan nomor perkara 279/Pdt.G./2024/PA.Mn. ini berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun pukul 12.00 WIB bersama Mediator Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.
Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. selaku mediator mengungkapkan bahwa dengan niat yang ikhlas d dalam memimpin mediasi memberikan pandangan serta nasihat-nasihat kepada Penggugat dan Tergugat untuk lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan. Mediator pun juga menyampaikan kepada masing-masing pihak untuk memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban serta menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik.
Mediator menjelaskan dalam proses mediasi kedua pihak akhirnya melakukan pendekatan yang jelas untuk meyakinkan pasangannya dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik hingga berhasil mencapai kesepakatan damai dan rukun kembali. Dengan iktikad baik itulah akhirnya kedua belah pihak saling terbuka, dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kemudian Penggugat mencabut perkaranya tersebut dengan keduanya saling berkomitmen kembali serta berjanji tidak mengulangi kesalahan masing-masing untuk saling terbuka dalam berkomunikasi dan meluangkan waktu untuk keluarga dan kedepannya menciptakan rumah tangga yang rukun, harmonis dan bahagia.
Usai terjadinya keberhasilan mediasi hingga Penggugat mencabut perkaranya tersebut, kedua pihak mengungkapkan rasa puasnya selama mengikuti proses mediasi tersebut dan menyatakan bahwa mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa keluarga terbaik yang ada di Pengadilan Agama dan mengucapkan terimakasih kepada PA Kota Madiun serta bersyukur karena dapat mempertahankan pernikahan hingga rukun kembali membina rumah tangga dengan harmonis yang diselimuti kebahagiaan.
Dengan adanya keberhasilan mediasi ini, alhamdulillah semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun dan PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara dengan memberikan pelayanan prima berstandar ultimate service yang juga mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023