- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5849
PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor Secara Daring ”Peran Negara dalam Perlindungan Harta Benda Wakaf melalui Pelaksanaan Isbat Wakaf” |05-05-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI PERJANJIAN KERJASAMA ISBAT WAKAF DAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF LINTAS SEKTOR SECARA DARING ”PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HARTA BENDA WAKAF MELALUI PELAKSANAAN ISBAT WAKAF”
Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dan Syahrul Mubaroq, S.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. mengikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor secara daring di media center PA Kota Madiun pada Senin, (5/5/2025).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut berlangsung secara hybrid di Auditorium H.M. Rasjidi Kementrian Agama Republik Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB dan dihadiri secara langsung oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jakarta serta Ketua dan Panitera Pengadilan Agama di Wilayah Jakarta. Sedangkan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia hadir secara daring di masing-masing satker melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui youtube BimasIslamTV. Pada pukul 11.00 WIB dilakukan pembukaan kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Selanjutnya laporan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof Dr. H. Waryono, M.Ag. dan pembacaan do’a.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah perjanjian kerjasama Isbat Wakaf Terpadu dan pendaftaran Tanah Wakaf diantaranya: Dirjen Bimas Islam, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Sutarno, S.IP., M.M.
Memasuki Sosialisasi dengan Keynote Speech Dirjen Bima Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H. Anu Rokhmad, M.Ag. dan dialog bersama yang mengusung tema ”Peran Negara dalam Perlindungan Harta Benda Wakaf melalui Pelaksanaan Isbat Wakaf” dengan Narasumber Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktir Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang dan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Sutarno, S.IP., M.M. Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai prosedu, peran masing-masing instansi serta pembaruan regulasi yang mendukung penyederhanaan layanan bagi masyarakat, khususnya nadzir dan wakif. Dalam pemaparan tersebut pula, ditekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan pemanfaatan wakaf berjalan optimal sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam percepatan proses legalitas tanah wakaf di Indonesia, khususnya melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama. Kolaborasi lintas sektor ini pun melibatkan Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki peran strategis dalam proses administrasi dan hukum pertanahan wakaf. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan integrasi antar sektor dapat berjalab lebih efektif demi kemaslahatan umat dan tertib administrasi pertanahan wakaf di seluruh Indonesia.