- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 25
PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi Juknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 |15-07-2026|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI JUKNIS PENGAJUAN USULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2028

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I., M.H. bersama Teknisi Sarana dan Prasarana Ilham Akbar, S.T., Penata Layanan Operasional Abdul Aziz, S.Pd. dan Operator Layanan Operasional, Irkhamni mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Tahun Anggaran 2028 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Rabu, (15/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Pada pukul 09.00 WIB diawali menyanyikan Lagu Indonesia Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan do’a.

Selanjutnya Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Marwendi Putra, S.T., M.M. mewakili Kepala Biro Perlengkapan dalam membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa kegiatan hari ini diselenggarakan sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan nomor S-67/KN/KN.2/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang Jadwal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2028. Diharapkan seluruh satuan kerja dapat memperhatikan setiap usulan berdasarkan analisis kebutuhan, bukan keinginan. Selanjutnya target penyusunan RKBMN 2028 tercapai dengan baik sesuai timeline yang telah ditetapkan.


Memasuki pemaparan materi, oleh Kepala Sub Bagian Analisa Kebutuhan Pengadaan Barang I Ida Ariani, S.E., M.M. selaku narasumber menyampaikan timeline RKBMN TA. 2028, kemudian ruang lingkup RKBMN yang terbagi ke dalam tiga aspek utama, yaitu pengadaan, pemeliharaan, dan Rencana Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (RP3BMN).
- Pengadaan, usulan mencakup tiga kategori penting. Pertama adalah tanah, yang meliputi tanah untuk bangunan gedung kantor, tanah bangunan gedung kantor pengadilan, bangunan balai sidang, serta rumah negara dan rumah susun negara. Kategori kedua adalah bangunan, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi perluasan, yang mencakup bangunan gedung kantor pengadilan, bangunan tempat sidang atau zitting plaat, rumah negara, serta rumah susun negara. Kategori ketiga adalah kendaraan, yang meliputi kendaraan jabatan, kendaraan operasional, hingga kendaraan fungsional.
- Pemeliharaan, ruang lingkupnya mencakup semua Barang Milik Negara yang memenuhi tiga kriteria mutlak, yaitu tercatat dalam kondisi baik atau rusak ringan, sudah memiliki Penetapan Status Penggunaan atau PSP, serta memiliki satuan biaya pemeliharaan. Sementara itu, aspek ketiga adalah RP3BMN, yang diperuntukkan bagi Barang Milik Negara yang tidak diajukan dalam usulan pemeliharaan.
- RP3BMN, yang diperuntukkan bagi Barang Milik Negara yang tidak diajukan dalam usulan pemeliharaan.
Lebih lanjut, Narasumber menjelaskan bahwa untuk mendukung semua usulan tersebut, diperlukan dokumen atau data dukung yang valid. Daftar data dukung usulan RKBMN dapat dipelajari secara detail pada Petunjuk Teknis atau Juknis RKBMN. Mengenai format penyusunannya, akses langsung telah disediakan melalui tautan atau link yang disajikan pada halaman terakhir dokumen Juknis tersebut.
Ada beberapa aturan penting terkait dengan ketentuan data dukung yang wajib diperhatikan bersama, yaitu waktu untuk menyiapkan seluruh dokumen data dukung adalah mulai tanggal 16 Juli hingga 27 Agustus 2026. Semua data dukung, termasuk di dalamnya Dokumen PUPR, harus diterbitkan pada tahun 2026 dan diunggah ke sistem paling lambat pada tanggal 28 Agustus 2026. Namun, ada pengecualian untuk dokumen BMN yang saat ini sedang dalam proses penghapusan atau pemindahtanganan, dimana dokumen tersebut boleh diterbitkan sebelum tahun 2026.
"Untuk mempermudah proses administratif, Surat Usulan Pengadaan, Pemeliharaan, dan RP3BMN dapat digabungkan menjadi satu kesatuan sesuai dengan format yang sudah dibagikan. Diingatkan kembali agar setiap satuan kerja memastikan bahwa Tahun Anggaran yang disajikan dalam data dukung benar-benar ditujukan untuk Tahun Anggaran 2028, serta memastikan seluruh data dukung yang diunggah telah sesuai dengan format yang telah dibagikan sebelumnya.", tutur Narasumber.
Diakhir pemaparan, Narasumber berharap kedisiplinan seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dalam setiap proses mengajukan usulan RKBMN Pengadaan dengan senantiasa berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Dengan demikian, proses penelaahan usulan RKBMN, mulai dari tahap Konsolidasi Tingkat Banding hingga Reviu APIP, dapat terlaksana dengan sangat akurat. Pada akhirnya, usulan RKBMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini dapat dijadikan sebagai prioritas baseline sehingga alokasi anggarannya dapat terkawal dan terealisasi dengan baik.

Dalam kesempatan ini, dipaparkan tutorial pengingputan usulan RKBMN melalui aplikasi e- SADEWA oleh tim Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI yang kemudian dibuka diskusi interaktif tentang praktik terbaik dalam pengelolaan dan perencanaan BMN dengan metode penghitungan kebutuhan barang berbasis kinerja, serta penyesuaian usulan terhadap anggaran.
Keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan ini adalah wujud komitmen nyata dalam mewujudkan tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Melalui partisipasi aktif ini, PA Kota Madiun siap mengawal seluruh tahapan penyusunan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 secara tepat waktu dan senantiasa berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) demi mendukung optimalisasi pelayanan publik yang prima.
