- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 840
PA Kota Madiun Mengikuti Bimtek Peradilan Agama Secara Daring "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Perdata" |08-08-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK PERADILAN AGAMA SECARA DARING "PEDOMAN MENGADILI PERKARA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA"
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., para Panitera Muda serta tenaga teknis Kepaniteraan PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (08/08/2025). Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring pukul 08.00 WIB ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 852/DJA/DL1.10/1V/2025 Tanggal 15 April 2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025, dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Selain melalui aplikasi zoom meeting, bimtek ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV serta dikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Pada kegiatan bimtek yang kembali dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama hari ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata" dan menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode Tahun 2017 – 2024/Pakar Hukum). Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta dengan pembacaan pembacaan do’a sebagai awal pembukaan kegiatan ini. Selanjutnya pemaparan materi oleh Narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. yang di Moderatori Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama oleh Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si. Dalam pemaparannya pentingnya pediman khusus dalam menangani perkara perdata yang mnelibatkan kaum rentan dan menekankan bahwa para hakim harus mampu menerapkan prinsip keadilan substantif dalaam menghadapi kelompol yang memiliki keterbatasan.
Lebih lanjut, Pakar Hukum yang juga Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017 - 2024 tersebut menjelaskan Aspek Dasar kaum rentan berhadapan dengan hukum; Asas dan Tujuan dalam mengadili perkara kaum rentan berhadapan dengan hukum; Pemeriksaan Perkara kaum rentan berhadapan dengan hukum; Kewajiban dan Larangan dalam pemeriksaan perkara kaum rentan berhadapan dengan hukum; Ruang Lingkup dan Persyaratan Administrasi perkara kaum rentan berhadapan dengan hukum; serta Beberapa Permasalahan Hukum kaum rentan berhadapan dengan hukum dalam perkara perdata (Kaum rentan sebagai pihak berperkara, kaum rentan sebagai saksi dalam perkara, kaum rentan sebagai objek berperkara salah satunya hadlanah).
Usai pemaparan materi, seluruh peserta juga dapat mengajukan pertanyaan dalam sesi dialog interaktif bersama Narasumber untuk memperkuat pemahaman dan menjawab tantangan yang dihadapi para hakim di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan profesionalitas Sumber Daya Manusia Peradilan Agama, dan PA Kota Madiun menyambut baik kegiatan ini. Partisipasi PA Kota Madiun mengikuti kegiatan sebagai penguatan komitmen dalam pelayanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan PA Kota Madiun dapat meningkatkan kapasitas dan sensitivitas dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Keikutsertaan aparatur PA Kota Madiun mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khusunya kaum rentan. Adapun tahapan dalam setiap mengikuti kegiatan bimtek adalah para peserta mendaftar pada aplikasi SIPINTAR paling lambat, H-3 sebelum pelaksanaan kegiatan. Setelah mendaftar, untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek hari ini peserta dapat langsung melakukan Pembelajaran Mandiri, kemudian melakukan Pretest dan Quiz dengan mengakses Aplikasi https://elearning.badilag.. pada Kamis, 07 Agustus 2025 mulai pukul 14.00 WIB s.d 18.00 WIB dengan jumlah soal 10 dan durasi waktu 20 menit. Usai pelaksanaan bimtek juga dilakukan quiz pada Jum’at, 08 Agustus 2025 dengan rentang Waktu pukul 14.00 WIB s.d. 18.00 WIB dengan jumlah soal 5 durasi 10 menit yang kemudian juga dilakukan posttest. Dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.