- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 471
PA Kota Madiun Mengikuti Bimtek Peradilan Agama Secara Daring "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" |19-09-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK PERADILAN AGAMA SECARA DARING "DOMINASI AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH DAN POTENSI SENGKETA"
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., segenap Hakim, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan tenaga teknis Kepaniteraan PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (19/9/2025).
Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring pukul 08.00 WIB ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Selain melalui aplikasi zoom meeting, bimtek ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV serta dikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Pada kegiatan bimtek yang kembali dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama hari ini mengangkat tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" dengan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta dengan pembacaan pembacaan do’a sebagai awal pembukaan kegiatan ini. Selanjutnya dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Memasuki memaparkan materi oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. tentang Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa. Dalam kesempatan ini beliau menekankan perkembangan lembaga keungan syariah membawa dampak pada meningkatnya dominan akad pembiayaan syariah sebagai objek perkara di peradilan agama. Oleh sebab itu seluruh Hakim dan tenaga teknis peradilan agama harus memahami karakteristik akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah dan ijarah serta potensi sengketa yang mungkiin muncul dalam pelaksanaannya. Dengan pemehaman ini beliau berharap dapat memperkuat kompetensi aparatur peradilan dalam memberikan putusan yang adil, profesional dan sesuai prinsip syariah.
Usai pemaparan materi, seluruh peserta juga dapat mengajukan pertanyaan dalam sesi dialog interaktif bersama bahwa arasumber. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan profesionalitas Sumber Daya Manusia Peradilan Agama, dan PA Kota Madiun menyambut baik kegiatan ini.
Untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek hari ini peserta dapat langsung melakukan Post test dengan mengakses Aplikasi https://elearning.badilag. dengan rentang waktu Pukul 18.00 WIB s.d. 23.00 WIB Jumlah soal 10, durasi 15 menit. Yang sebelumnya juga telah dilakukan Pretest pada Kamis, Tanggal 18 September 2025. rentang waktu Pukul 18.00 WIB s.d. 23.00 WIB. Jumlah soal 10, durasi 15 menit. Dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.