- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1573
PA Kota Madiun Mengikuti Bimtek di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring “Pedoman Mengadili Perkara Kaum rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat " |29-08-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING “PEDOMAN MENGADILI PERKARA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT "
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Hakim, Panitera, para Panitera Muda dan Jurusita PA Kota Madiun serta tenaga teknis Kepaniteraan PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 per- Wilayah pada Jum’at, (29/8/2025). Turut ikut serta mahasiswa magang Universitas PGRI Madiun, Universitas Merdeka Madiun, Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara daring Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat " dan Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama dibagi ke dalam 4 (empat) wilayah yang telah ditentukan. Dalam kesempatan ini, PA Kota Madiun termasuk pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tergabung pada Wilayah III dengan Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.
Kegiatan ini dibuka pukul 08.00 WIB diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan pembacaan do’a. Selanjutnya dalam pemaparan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. selaku Narasumber menjelaskan tentang peran Mahkamah Syariyah dalam Perkara Jinayat,; Palimpahan Kewenangan; Aspek Dasar Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat (diskriminasi dan marginalisasi, kondisi ekonomi, perlakuan dan perlindungan khusus, akses keadilan, peran pemerintah dan lembaga terkait). Adapun asas penting yang harus dipegang dalam mengadili kaum rentan berhadapan dengan hukum dalam perkara jinayat, diantaranya: penghargaan harkat dan martabat manusia, Non- Diskriminasi, Kesetaraan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan yang diharapkan untuk penjaminan Hak-hak daras, perlindungan khusus, peradilan yang adil dan efektif dan akses keadilan yang sama. Kemudian yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan perkara jinayat bagi kaum rentan Adalah perlindungan khusus, pemeriksaan yang berbeda, penjatuhan sanksi yang proporsional, penyelesaian No- Litigasi, pentingnya bantuan hukum.
Usai pemaparan materi, seluruh peserta juga dapat mengajukan pertanyaan dalam sesi dialog interaktif bersama Narasumber. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan profesionalitas Sumber Daya Manusia Peradilan Agama, dan partisipasi PA Kota Madiun mengikuti kegiatan merupakan wujud komitmen dalam memperkuat kapasitas pelayanan inklusif yang berkeadilan.
Dengan mengikuti bimtek ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan dan perlakuan yang adil bagi kelompok rentan (seperti anak-anak, lansia, perempuan, dan lainnya) dalam sistem peradilan jinayat, dengan mengatasi hambatan struktural dan sosial agar hak-hak mereka tidak terabaikan dan mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kekhususannya, sebagaimana diatur dalam prinsip Hak Asasi Manusia.
Keikutsertaan peserta dalam kegiatan bimtek ini pun memengaruhi penilaian kinerja satuan kerja triwulan Adapun tahapan dalam setiap mengikuti kegiatan bimtek adalah para peserta mendaftar pada aplikasi SIPINTAR paling lambat, H-3 sebelum pelaksanaan kegiatan. Setelah mendaftar, untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek hari ini peserta dapat langsung melakukan Pembelajaran Mandiri, kemudian melakukan Pretest dan Quiz dengan mengakses Aplikasi https://elearning.badilag.net pada Kamis, 28 Agustus 2025 mulai pukul 14.00 WIB s.d 18.00 WIB dengan jumlah soal 5 dan durasi waktu 10 menit. Usai pelaksanaan bimtek juga dilakukan quiz pada Jum’at, 29 Agustus 2025 dengan rentang Waktu pukul 14.00 WIB s.d. 18.00 WIB yang kemudian juga dilakukan posttest pada 1. S.d 4 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 s.d 21.00 WIB jumlah soal 100 dan durasi 150 menit. Dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.