- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 51
PA Kota Madiun Melaksanakan Lelang Eksekusi |15-10-2025|
PA KOTA MADIUN MELAKSANAKAN LELANG EKSEKUSI
PA Kota Madiun bersama Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melaksanakan lelang eksekusi tentang Penetapan Eksekusi Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun pada Rabu, (15/10/2025).
Lelang eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Ketua PA Kota Madiun jo Putusan pengadilan Tinggi Agama Surabaya jo Penetapan Putusan Kasasi Mahkamh Agung RI. Bertempat di Media Center PA Kota Madiun, pelaksanaan lelang eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. yang merupakan Kuasa Penjual objek, dengan didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. dan CPNS Klerel- Analis Perkara Peradilan Aprilia Septyaningsih, S.H. serta Pejabat Lelang dari KPKNL Madiun.
Adapun Objek eksekusi yang dijual tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) atas barang tidak bergerak, sebagai berikut: Tanah dan Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik seluas 420 m2 dan Tanah yang diatasnya berdiri bangunan semi permanen Sertifikat Hak Milik seluas 152 m2 yang digunakan usaha., kedua objek tersebut di Jl. Tuntang, Kelurahan Taman, Kota Madiun.
Pelaksanaan lelang eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB (waktu server) bertempat di Kantor PA Kota Madiun dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Madiun. Sebelum lelang dimulai, Panitera/Kuasa Penjual telah menyiapkan dokumen seperti SKPT dari BPN Tanah, Surat kuasa penjual dari Ketua PA Kota Madiun, bukti Pengumuman Pertama dan Pengumuman Kedua Lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang.
Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama dengan KPKNL merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan eksekusi lelang ini menjadi bukti bahwa peradilan agama tidak hanya memberikan putusan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya secara adil dan professional. Sementara itu, perwakilan KPKNL Madiun menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik dari pihak Pengadilan Agama, sehingga tahapan lelang dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, PA Kota Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang pasti, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.