- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2379
PA Kota Madiun Lakukan Penandatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama Dengan Polres Madiun Kota dan Kodim 0803 Madiun |29-08-2024|
PA KOTA MADIUN LAKUKAN PENANDATANGANAN MAKLUMAT PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN POLRES MADIUN KOTA DAN KODIM 0803 MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan didampingi oleh Panitera Mochammad Mu’ti, S.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. melaksanakan penandatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama bersama Polres Madiun Kota dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0803 Madiun pada Kamis, (29/8/2024).
Pada pukul 10.45 WIB Ketua PA Kota Madiun dengan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun tersebut tiba di Polres Madiun Kota Jl. Pahlawan No. 16 Kota Madiun dan disambut baik oleh Kepala Polres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. beserta jajaran Polres Madiun Kota.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam kesempatan yang diberikan menyampaikan bahwa kedatangan tersebut selain dalam rangka silaturahmi juga untuk pelaksanaan penandatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama yang merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati tentang tata cara pengajuan perceraian bagi ASN di Kepolisian Resor Madiun Kota. Dalam sambutan Kepala Polres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryono, S.I.K., M.H. menyambut baik dan siap menguatkan bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Yang Kemudian dilakukan penandatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama antara Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan Kepala Polres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. Dalam Maklumat Perjanjian Kerjasama tersebut berisikan bahwa " 1) Setiap permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota dan atau yang diajukan oleh Suami atau Isteri dari Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota kepada PA Kota Madiun wajib melampirkan surat izin sidang cerai dari Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota; 2) Apabila izin tersebut belum ada, maka PA Kota Madiun berhak menolak/tidak menerima atas permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota dan atau yang diajukan oleh Suami atau Isteri dari Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota tersebut.
Selanjutnya pada pukul 11.20 WIB Ketua PA Kota Madiun beserta Panitera dan Sekretaris tiba di Kodim 0803 Madiun Jl. Pahlawan No. 25 Madiun yang juga disambut baik oleh Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos. didampingi Intel Kodim. Dilanjutkan langsung dengan pendatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama antara PA Kota Madiun dengan Kodim 0803 Madiun oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos. Dan Maklumat Perjanjian Kerjasama tersebut juga berisikan bahwa "1) Setiap permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota TNI dan PNS Kodim 0803 Madiun dan atau yang diajukan oleh Suami atau Isteri dari Anggota TNI dan PNS Kodim 0803 Madiun kepada PA Kota Madiun wajib melampirkan surat izin sidang cerai dari Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota; 2) Apabila izin tersebut belum ada, maka PA Kota Madiun berhak menolak/tidak menerima atas permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota Anggota TNI dan PNS Kodim 0803 Madiun dan atau yang diajukan oleh Suami atau Isteri dari Anggota TNI dan PNS Kodim 0803 Madiun tersebut."
Setelah dilakukan penandatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama PA Kota Madiun dengan Kepolisian Resor Madiun Kota dan Kodim 0803 Madiun tersebut, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I. M.S.I. berharap Untuk Kodim 0803 Madiun semakin menguatkan sinergi dan terjalin harmonisasi dalam mewujudkan tertib administrasi perceraian Anggota Polri/ASN Polri dan pasangan begitu pula dengan Anggota TNI beserta Persit wilayah hukum Kota Madiun.
"Semoga dapat melaksanakan kerjasama yang telah disepakati menjalin kerjasama dengan rasa kekeluargaan yang erat dan silaturahmi antar Instansi dapat wujudkan sinergitas terbaik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Madiun. Dan Maklumat Perjanjian Kerjasama ini akan diletakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kota Madiun yang bersentuhan langsung dengan para pihak berperkara.", ungkap Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.