- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3477
PA Kota Madiun Laksanakan Persidangan Secara Hybrid Melalui Media Teleconference |25-07-2024|
PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN PERSIDANGAN SECARA HYBRID MELALUI MEDIA TELECONFERENCE
Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan sidang secara hybrid melalui media teleconference dalam perkara Cerai Gugat Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. pada Kamis, (25/07/2024). Sidang yang di gelar secara teleconference ini dilaksanakan atas permintaan pihak Tergugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun karena Tergugat tersebut berhalangan untuk hadir secara fisik di muka sidang. Sebab saat ini yang bersangkutan berdomisil di Cibotak wilayah Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.
Sidang perkara Cerai Gugat Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. secara teleconference bertempat di di ruang Sidang 2 (ruang sidang online) Pengadilan Agama Kota Madiun dan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Safi’I, S.H.I. yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun bersama anggota majelis Hakim Fiki Inayah, S.H.I. dan Syahrul Mubaroq, S.H. dibantu Panitera Pengganti Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. Sidang perkara Cerai Gugat dihadiri langsung oleh Penggugat sedangkan Tergugat hadir secara virtual di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim tersebut mengungkapkan bahwa “dengan difasilitasi oleh tim IT Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Kota Madiun, sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan, pembacaan gugatan dan penentuan jadwal persidangan atau court calendar sidang (jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim bersama dengan kesepakatan para pihak) tersebut terlaksana dengan baik dan berjalan lancar dengan kualitas audio-visual yang maksimal. Tanya jawab majelis Hakim dengan Penggugat yang berada di Pengadilan Agama Kota Madiun dapat diikuti langsung oleh Tergugat melalui layar monitor yang yang berada di Pengadilan Agama Tigaraksa. Alhamdulillah sidang sidang secara hybrid melalui media teleconference dalam perkara Cerai Gugat Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. ini selesai dengan durasi waktu lebih kurang 45 menit. Adapun agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan e-Litigasi (elektronik) sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan dalam court calendar yang telah disepakati.”