- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1745
PA Kota Madiun Laksanakan Persidangan Perkara Waris Secara Hybrid Melalui Media Teleconference |20-11-2024|
PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN PERSIDANGAN PERKARA WARIS SECARA HYBRID MELALUI MEDIA TELECONFERENCE
Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan sidang secara hybrid melalui media teleconference dalam perkara Waris Nomor: xxx/Pdt.P/2024/PA.Mn. pada Rabu, (20/11/2024). Sidang yang di gelar secara teleconference ini dilaksanakan atas permintaan pihak kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun karena Pemohon 3, 4 dan 5 tersebut berhalangan untuk hadir secara fisik di muka sidang. Sebab saat ini yang bersangkutan berdomisil di Kabupaten Serang wilayah Hukum Pengadilan Agama Serang Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.
Sidang perkara waris Nomor: xxx/Pdt.P/2024/PA.Mn. secara teleconference bertempat di di ruang Sidang 2 (ruang sidang online) Pengadilan Agama Kota Madiun dan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun bersama anggota majelis Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dibantu Panitera Pengganti Sigit Apriluberta, S.H. Sidang perkara waris dihadiri langsung oleh Pemohon 1 dan para Saksi sedangkan Pemohon 3, 4 dan 5 hadir secara virtual di Pengadilan Agama Serang.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Majelis Hakim tersebut mengungkapkan bahwa “dengan difasilitasi oleh tim IT Pengadilan Agama. Serang dan Pengadilan Agama Kota Madiun, sidang dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian serta penentuan jadwal persidangan atau court calendar sidang (jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim bersama dengan kesepakatan para pihak) tersebut terlaksana dengan baik dan berjalan lancar dengan kualitas audio-visual yang maksimal. Tanya jawab majelis Hakim dengan Pemohon yang berada di Pengadilan Agama Kota Madiun dapat diikuti langsung oleh Pemohon 3, 4 dan 5 melalui layar monitor yang yang berada di Pengadilan Agama Serang. Alhamdulillah sidang sidang secara hybrid melalui media teleconference dalam perkara waris Nomor: xxx/Pdt.P/2024/PA.Mn. ini selesai dengan durasi waktu lebih kurang 30 menit. Adapun agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan e-Litigasi (elektronik) sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan dalam court calendar yang telah disepakati.”