- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3941
PA Kota Madiun Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai |07-06-2024|
PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI
PA Kota Madiun lakukan pemusnahan Blangko Akta Cerai yang sudah tidak dipergunakan pada Jum’at, (7/6/2024). Acara yang bertempat di halaman belakang kantor PA Kota Madiun pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. selaku Ketua tim pelaksanaan pemusnahan Blangko Akta Cerai PA Kota Madiun beserta anggota tim. Turut hadir pula dalam acara ini Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H. dan Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M.
Hadir 3 orang Saksi dalam Pemusnahan Blangko Akta Cerai PA Kota Madiun yaitu: Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. sebagai Saksi 1, Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. sebagai Saksi 2 dan Panitera Pengganti Sigit Apriluberta, S.H. sebagai Saksi 3.
Pemusnahan blangko akta cerai ini merupakan tindak lanjut kegiatan serah terima blangko akta cerai yang telah diserahkan oleh Kuasa Pengguna Barang PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos. M.M. kepada Plt. Panitera Muda Hukum Sigit Apriluberta, S.H. Blangko akta cerai yang dilakukan pemusnahan yaitu blangko akta cerai yang sudah tidak dipergunakan oleh PA Kota Madiun, terdiri dari Blangko Akta Cerai Tahun 2019 dengan No. Seri M 89571 s/d M 89800 dan Blangko Akta Cerai Tahun 2021 dengan No. Seri M 86437 s/d M 87900.
Pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak dipergunakan tersebut dilakukan oleh Ketua PA Kota Madiun yang diwakili oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dilanjutkan Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. dan Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. dengan cara menghancurkan dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Setelah selesai pelaksanaan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak dipergunakan oleh PA Kota Madiun, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan tersebut oleh Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. dan 3 orang Saksi.
Alhamdulillah acara pelaksanaan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak dipergunakan ini berjalan dengan tertib dan lancar. “Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan penataaan BMN PA Kota Madiun semakin efektif dan efisien.”, Ungkap Panitera PA Kota Madiun.