- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3365
PA Kota Madiun Laksanakan Pemeriksaan Setempat Objek Harta Bersama dalam Kesepakatan Perdamaian |06-09-2024|
PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK HARTA BERSAMA DALAM KESEPAKATAN PERDAMAIAN
PA Kota Madiun melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Cerai Talak pada Jum’at, (6/9/2024). Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan karena adanya kesepakatan harta bersama melalui mediasi untuk dibagi kepada kedua pihak dalam perkara Cerai Talak yang diajukan di PA Kota Madiun pada 27 Juni 2024 dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2024/PA.Mn. Adapun Pemeriksaan Setempat ini dilakukan terhadap 1 (satu) objek, yakni Sebidang tanah bangunan yang lokasinya berada di Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Pemeriksaan Setempat guna memastikan objek harta bersama yang tertulis dalam permohonan dan kesepakatan perdamaian perkara Cerai Talak ini setelah terjadi perdamaian dalam hal harta bersama.
Pada pukul 09.30 WIB tim PA Kota Madiun yang terdiri dari Ketua Majelis Syahrul Mubaroq, S.H. dengan anggota Hakim Nova Sri Wahyuniung Tyas, S.H.I., M.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.. serta dibantu Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. selaku Panitera Pengganti tiba di Kantor Kelurahan Nambangan Kidul, yang disambut oleh Lurah beserta Perangkat kelurahan Nambangan Kidul , Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Selain itu, Pemeriksaan Setempat (Descente) ini dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon.. Selanjutnya Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan tersebut dengan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melaksanakan pemeriksaan setempat adalah guna memastikan keberadaan objek itu secara nyata atas kesepakatan mengenai pembagian harta bersama. Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis, tim ditemani oleh petugas Kelurahan menuju objek pemeriksaan tersebut.
Setibanya di objek pemeriksaan tim PA Kota Madiun melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya beserta batas-batasnya terhadap tanah dan bangunan tersebut
Setelah selesai melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dan menutup persidangan, Ketua Majelis Syahrul Mubaroq, S.H. mengungkapkan “Alhamdulillah sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) hari ini berjalan dengan lancar karena masing-masing pihak sangat kooperatif dalam mempermudah jalannya Pemerikasaan Setempat ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. Sidang Pemeriksaan Setempat ini berlangsung dengan kondusif, aman, damai.