- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5299
PA Kota Madiun Ikuti Talk Show Kopi Giras PTA Surabaya Secara Virtual “Pemberkasan Perkara Banding” |03-06-2025|
PA KOTA MADIUN IKUTI TALK SHOW KOPI GIRAS PTA SURABAYA SECARA VIRTUAL “PEMBERKASAN PERKARA BANDING”
Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. bersama para CPNS mengikuti Talk Show Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) Pengadilan Agama Se-Jawa Timur Bidang Kepaniteraan secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (3/6/2025).
Sebagai salah satu satuan Kerja di Lingkungan PTA Surabaya, PA Kota Madiun turut serta memberikan dukungan terhadap implementasi inovasi Kopi Giras” (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) One in One Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya untuk meningkatkan kualitas serta kinerja aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Talk Show Kopi Giras virtual yang dimulai pukul 13.30 WIB kali ini ditujukan untuk Tim Kepaniteraan dengan mengusung tema “Pemberkasan Perkara Banding” dan dipimpin oleh Panitera PTA Surabaya Rusli, S.H., M.H. sebagai Narasumber yang didampingi oleh Panitera Muda Banding Dr. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H.
Talk Show bidang Kepaniteraan ini membahas terkait pemberkasan perkara banding bahwa pmberkasan perkara banding yang dimana harus dilakukan dengan teliti dan cermat untuk memastikan bahwa berkas perkara lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberkasan yang baik akan memudahkan pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan yang adil. Pemberkasan perkara banding meliputi pengumpulan dan penyimpanan dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang diajukan banding, meliputi akta banding, memori banding, kontra memori banding, bukti-bukti pendukung, dan salinan putusan tingkat pertama serta prosedur pengajuan banding yang sesuai dengan ketentuan hukum. Prosedur ini dimulai dengan permohonan banding, diikuti dengan analisis putusan tingkat pertama, penyusunan memori banding yang berisi keberatan terhadap putusan, pemberitahuan kepada pihak termohon banding, penyampaian berkas perkafa ke Pengadilan Tingkat Banding hingga pemeriksaan dan putusan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kota Madiun berharap dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas.