- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1863
PA Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 Secara Virtual |23-01-2025|
PA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.5 DAN APLIKASI E-BERPADU VERSI 4.0.0 SECARA VIRTUAL
Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. bersama Panmud Hukum Suryana, S.H.I., Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., Panmud Gugatan Sigit Apriluberta, Jurusita, Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara serta IT PA Kota Madiun mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (23/1/2025). Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI pukul 08.30 WIB tersebut diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, yaitu: Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia serta menghadirkan pembicara tim Development IT Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Rian Andri Salam.
Kegiatan dibuka oleh Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa ”sosialisasi hari ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
“Dengan adanya PERMA tersebut maka perlu pengembangan-pengembangan fitur SIPP dan kegiatan hari ini demi peradilan modern merupakan peradilan berbasis TI yang salah satunya dikembangkan dengan digitalisasi persidangan.” pungkas Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
Dalam sosialisasi kali ini pembicara tim Development IT Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Rian Andri Salam memperkenalkan beberapa fitur tambahan beserta langkah-langkah cara penggunaaan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0. yang memudahkan aparatur pengadilan dan Penegak Hukum lainnya sebagai pengguna terdaftar serta pengguna lainnya, untuk menggunakan aplikasi ini.
SIPP versi 5.6.5 hadir dengan berbagai fitur terbaru yang akan memudahkan pengadilan dalam menangani perkara secara elektronik. Aplikasi e berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya pembaharuan aplikasi informasi Pengadilan ini, khususnya aplikasi SIPP dan aplikasi e-Berpadu dapat mendorong keterbukaan pelayanan kepada masyarakat dan Penegak Hukum, meminimalisir praktik-praktik penyalahgunaan oleh Penegak Hukum serta menjadi salah satu sarana peningkatan integritas Penegak Hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, diharapkan seluruh satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung RI beserta dengan seluruh Penegak Hukum yang menggunakan aplikasi ini dapat menggunakan Aplikasi SIPP dan e-Berpadu secara optimal juga dapat menggunakan dan mengoperasikan fitur-fitur yang telah ditambahkan yang bermuara agar mempermudah dan mempercepat proses hukum yang berjalan sehingga warga atau para pencari keadilan dalam memperoleh informasi hukum secara cepat dan tepat khususnya di dalam wilayah hukum PA Kota Madiun.