- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 25
PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 secara daring |14-07-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN PEKPPP TAHUN 2026 SECARA DARING

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I., Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum., dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (14/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui zoom meeting pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai Unit Lokus Evaluasi (ULE) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 salah satunya adalah Pengadilan Agama Kota Madiun.
Penyelenggaraan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/68/PP.00.02/2026 tanggal 31 Mei 2026 tentang Pelaksanaan PEKPPP Lingkup Kementerian dan Lembaga Tahun 2026.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, H. Sahwan, S.H., M.H. yang diwakili Untung Hermawan, S.T., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 1450/SEK/OT1.6/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan PEKPPP Tahun 2026. Seluruh rangkaian PEKPPP Mandiri Tahun 2026 dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi resmi pada laman evaluasi.menpan.go.id dengan mengacu pada mekanisme dan instrumen PEKPPP yang baku. Oleh karena itu, setiap satuan kerja wajib memastikan seluruh data yang diinput akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sebagai pedoman teknis operasional, tahapan pelaksanaan, aspek penilaian, hingga jadwal pengisian evaluasi mandiri telah dirinci secara jelas dalam lampiran Surat Sekretariat Mahkamah Agung tersebut. Keberhasilan pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2026 tentu menuntut komitmen tinggi dan partisipasi aktif dari seluruh Unit Lokus Evaluasi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI. Diharapkan, melalui evaluasi mandiri yang objektif dan transparan ini, setiap satuan kerja mampu memetakan kekuatan serta area yang masih memerlukan perbaikan, sehingga mampu menciptakan lompatan kualitas pelayanan yang signifikan dan berkelanjutan.


Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber kompeten dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam pemaparannya, Narasumber membedah secara komprehensif mengenai Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik yang berpedoman pada Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 diantaranya: Aspek Prinsip Pelaksanaan PEKPPP, Aspek Kebijakan Pelayanan, Pemenuhan Maklumat Pelayanan, indikator-indikator penilaian, serta formulasi strategi peningkatan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Narasumber menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kejelasan prosedur, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas di lini terdepan. Aparatur yang profesional, responsif, dan berintegritas tinggi merupakan pilar utama dalam menghadirkan pelayanan prima yang mampu melampaui harapan masyarakat.
Di samping itu, pengembangan inovasi pelayanan ditekankan sebagai instrumen vital dalam mendongkrak performa layanan. Pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi, penyederhanaan birokrasi, serta lahirnya inovasi-inovasi aplikatif yang mempermudah akses pelayanan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja. Langkah-langkah inovatif ini dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan nyaman bagi para pencari keadilan, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya hambatan birokrasi di lapangan.
Melalui partisipasi dalam sosialisasi PEKPPP 2026, Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menguatkan kompetensi aparatur, menyediakan fasilitas inklusif, dan mengembangkan inovasi tepat sasaran. Pelayanan profesional ini tidak sekadar memenuhi standar formal, melainkan ditopang oleh kesiapan fisik, ketajaman intelektual, serta landasan integritas yang kokoh demi mewujudkan akses keadilan yang transparan, mudah, dan cepat. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kota Madiun terus menjaga konsistensi Pelayanan Berkarakter dengan mengutamakan empati, sikap ramah, dan solusi responsif demi kepuasan masyarakat pencari keadilan.
