- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 89
PA Kota Madiun Hadiri Rapat Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan PTA Surabaya Secara Daring |30-10-2025|
PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT LANGKAH-LANGKAH MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA SECARA DARING

Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum., Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. serta Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. selaku Bendara Pengeluaran PA Kota Madiun menghadiri rapat Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (30/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring melalui zoom meeting pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. yang didampingi oleh Kabag Umum dan Keuangan Rusmin Rapi, S.T,. S.H., M.H. dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Sekretaris bersama Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag PTIP dan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya di satker masing-masing.


Rapat ini merupakan persiapan menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dengan emperhatikan Surat Kepala Biro Keuangan Nomor: 1676/BUA.3/BUA.KU1.1/X/2025 perihal langkah langkah akhir tahun 2025. Kegiatan ini membahas langkah-langkah akhir tahun 2025 yang dipaparkan oleh tim Kesekretariatan PTA Surabaya sebagai bentuk evaluasi dan persiapan penutupan tahun anggaran 2025 sebagai upaya mempersiapkan penutupan tahun anggaran secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam paparan awal, menekankan pentingnya ketepatan waktu dan ketelitian dalam pelaksanaan penutupan anggaran, khususnya terkait pengembalian dan penyetoran dana ke kas negara.
Selanjutnya dipaparkan sejumlah poin penting terkait langkah akhir tahun, di antaranya: Pengembalian tunjangan kinerja atau transportasi hakim wajib disetorkan ke rekening Bendahara Badan Urusan Administrasi paling lambat 24 Desember 2025; Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa dana UP/TUP tunai ke kas negara paling lambat 30 Desember 2025; Setiap satuan kerja wajib melakukan pengecekan rekening dan memastikan saldo nihil per 31 Desember 2025; Seluruh PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima tahun 2025 harus disetorkan ke kas negara pada tahun anggaran yang sama.
Dengan kehadiran PA Kota Madiun dalam rapat ini diharapkan seluruh arahan dan langkah yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti di tingkat satuan kerja. PA Kota Madiun berkomitmen untuk melaksanakan instruksi PTA Surabaya dengan penuh tanggung jawab, memastikan setiap proses administrasi dan pelaporan keuangan menjelang penutupan tahun 2025 berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Sekretaris PTA Surabaya menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar satuan kerja dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi di lingkungan peradilan agama Jawa Timur menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
