- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 16
PA Kota Madiun Hadiri Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN |21-07-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI PENGUATAN DAN PERCEPATAN KUALITAS LAYANAN STATUS, PEMBERHENTIAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN ASN

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I., bersama Pengolah Data dan Informasi Roziqotul 'Aliyah, A.Md. serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (21/7/2026).
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor: 2712/BUA.2/UND.KP/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia.

Rangkaian acara diawali pada pukul 09.20 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kepala Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini merupakan forum strategis untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif mengenai:
- Ketentuan dan status kepegawaian ASN;
- Proses serta mekanisme pemberhentian ASN sesuai peraturan perundang-undangan; daN
- Hak-hak kepegawaian yang melekat selama masa kedinasan, baik sebelum maupun sesudah pensiun/pemberhentian.
"Peningkatan kualitas layanan kepegawaian merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Melalui pemahaman regulasi yang mantap, diharapkan seluruh aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI semakin profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan prinsip-prinsip Peradilan yang modern dan terpercaya," tegas Kepala Biro kepegawaian Mahkamah Agung.



Guna memberikan pemahaman yang menyeluruh, kegiatan ini menghadirkan narasumber pakar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero). Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari BKN memaparkan materi komprehensif mulai dari pemutakhiran statistik ASN Mahkamah Agung RI, pengelolaan data pensiun dan status kepegawaian, hingga langkah strategis dalam penanganan disparitas data. Selain itu, dijelaskan pula mengenai Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), integrasi layanan status dan pemberhentian ASN melalui sistem SIASN, serta tata cara perbaikan elemen data mendasar seperti Nomor Induk Pegawai (NIP) dan nama pegawai. Selanjutnya dijelaskan pula terkait mekanisme layanan CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara).

Sementara itu, pihak PT. Taspen (Persero) melengkapi pemaparan dengan menyampaikan materi terkait hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi ASN. Pembahasan mencakup mekanisme pengurusan Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM). PT. Taspen juga mengenalkan digitalisasi layanan klaim pensiun otomatis melalui Taspen One Hour Service yang telah terintegrasi dengan SIASN BKN guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi ASN dalam menyongsong masa purna tugas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur yang membidangi kepegawaian di PA Kota Madiun dapat semakin memahami regulasi serta kebijakan terbaru, sehingga mampu mengimplementasikannya secara presisi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.
PA Kota Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI demi mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
