- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 131
PA Kota Madiun Hadir Secara Daring Dalam FGD Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perma Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |12-03-2026|
PA KOTA MADIUN HADIR SECARA DARING DALAM FGD PENYUSUNAN NASKAH URGENSI RANCANGAN PERMA PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 secara daring di media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (12/3/2026).
Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB. Pertemuan berskala nasional ini memfokuskan pembahasan pada topik yang sangat krusial bagi keadilan sosial di Indonesia, yakni Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Agenda ini menjadi sangat strategis karena melibatkan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah integrasi pemikiran antara praktisi hukum dan pemangku kebijakan untuk merumuskan naskah urgensi yang komprehensif. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang menekankan bahwa regulasi baru ini nantinya diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi perempuan dan anak agar hak-hak mereka tidak terabaikan setelah terjadinya perceraian.


Memasuki sesi pemaparan materi, narasumber utama Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., mengupas tuntas mengenai urgensi progresivitas hakim dalam menjamin pemenuhan hak-hak tersebut melalui putusan yang dijatuhkan. Selain perspektif yudisial, kegiatan ini juga membedah aspek administratif dan ketenagakerjaan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri yang memaparkan pentingnya sinergi data kependudukan untuk mengefektifkan eksekusi putusan. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja memberikan perspektif baru mengenai potensi pemenuhan hak nafkah pasca perceraian yang dapat diintegrasikan melalui mekanisme perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja atau buruh guna memastikan tanggung jawab ekonomi tetap berjalan.
Guna memperkaya substansi rancangan PERMA, forum ini juga menghadirkan berbagai penanggap dari lembaga-lembaga strategis seperti Deputi Perlindungan Hak Anak Kementerian PPPA, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS. Kehadiran elemen sipil dan mitra internasional seperti POKJA Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), serta Yayasan PEKKA memberikan dimensi sosial yang kuat dalam diskusi tersebut. Seluruh rangkaian FGD diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab yang sangat dinamis, di mana para peserta dari berbagai daerah memberikan masukan praktis berdasarkan kendala lapangan yang sering ditemui. Keikutsertaan aktif jajaran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi perlindungan hukum yang lebih nyata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Madiun.
Kehadiran jajaran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk terus memperbarui wawasan hukum dan mendukung kebijakan pusat. Dengan partisipasi aktif ini, PA Kota Madiun dapat memperkuat implementasi semangat perlindungan hak perempuan dan anak secara lebih efektif dan progresif dalam memberikan pelayanan terbaik dengan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
