- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 63
PA Kota Madiun Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan |04-06-2026|
PA KOTA MADIUN BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis, (4/6/2026). Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor **/Pdt.Eks/2026/PA.Mn. tanggal 26 Mei 2026. Adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan semi permanen yang digunakan usaha bengkel cat mobil, seluas 545 m2, yang terletak di Jl Tuntang, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.


Pelaksanaan eksekusi pengosongan dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh tim eksekusi, yang terdiri dari Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. sebagai Saksi. Kemudian Jurusita PA Kota Madiun Ruchani dan Ilham Ikhsanudin, A.Md. serta CPNS Klerek- Analis Perkara Aprilia Septyaningsih, S.H.
Sebelum pengosongan dilakukan, telah ada pemberitahuan resmi kepada termohon mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi. Dalam memimpin pelaksanaan pengosongan eksekusi Panitera PA Kota Madiun menyampaikan surat perintah pelaksanaan eksekusi dan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor **/Pdt.Eks/2026/PA.Mn. serta berkomitmen untuk menjalankan penetapan pengadilan dengan sebaik-baiknya. Beliau menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah hukum yang harus dijalankan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghalangi jalannya eksekusi.
Selain dihadiri oleh Termohon, para Kuasa Hukum dari pihak Pemohon, Sekretaris Kelurahan beserta jajaran perangkat Kelurahan Taman, Petugas Keamanan Babinsa dan Babinkamtibnas Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, pelaksanaan eksekusi ini juga mendapat dukungan penuh dan pengamanan oleh aparat Kepolisian dari Polres Madiun Kota untuk memastikan bahwa proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.


Selama pelaksanaan eksekusi pengosongan objek eksekusi berupa bangunan bengkel diatas tanah yang beralamatkan di Jl. Tuntang, No. 38 B, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini tim petugas eksekusi PA Kota Madiun melakukan verifikasi terhadap objek yang akan dieksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan. Para saksi juga mencatat setiap langkah yang diambil selama proses eksekusi untuk keperluan dokumentasi hukum. Proses pengosongan berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak-pihak terkait yang menguasai objek tersebut. Dengan suasana yang kondusif, eksekusi pengosongan berhasil dilaksanakan tanpa hambatan dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Eksekusi oleh Panitera PA Kota Madiun, para Saksi, Termohon, Kuasa para Pemohon termasuk Sekretaris Kelurahan Taman dan kemudian salinannya diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Kegiatan eksekusi ini menunjukkan komitmen PA Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan yang adil dan transparan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada sistem peradilan yang ada di Indonesia.


Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan menunjukkan komitmen PA Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan yang adil dan transparan.
“Dengan memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dari Polres Kota Madiun, pproses ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Dengan terlaksananya eksekusi pengosongan ini, hak hukum para pihak dapat ditegakkan secara adil. PA Kota Madiun menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hal yang harus dijunjung tinggi demi keadilan bersama.”, ungkap Panitera PA Kota Madiun.
