HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan |04-06-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
04.Jun
04 June 2026
Hits: 63

PA Kota Madiun Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan |04-06-2026|

PA KOTA MADIUN BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN

pakotabsbsnddmaig ac2f5e8c 4a7d 4974 a073 f81f8544bf90

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis, (4/6/2026). Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun  berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor **/Pdt.Eks/2026/PA.Mn. tanggal 26 Mei 2026. Adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan semi permanen yang digunakan usaha bengkel cat mobil, seluas 545 m2, yang terletak di Jl Tuntang, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

pakotamabznzkxddig 32ac2cae 5c50 4798 a03d d03f950bda8b

pakotamaig e27076d2 52ca 496a 8fdb 33ac4afndmdmddf403cf

Pelaksanaan eksekusi pengosongan dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin  oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh tim eksekusi, yang terdiri dari Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. sebagai Saksi. Kemudian Jurusita PA Kota Madiun Ruchani dan Ilham Ikhsanudin, A.Md. serta CPNS Klerek- Analis Perkara Aprilia Septyaningsih, S.H.

Sebelum pengosongan dilakukan, telah ada pemberitahuan resmi kepada termohon mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi. Dalam memimpin pelaksanaan pengosongan eksekusi Panitera PA Kota Madiun menyampaikan surat perintah pelaksanaan eksekusi dan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor **/Pdt.Eks/2026/PA.Mn. serta berkomitmen untuk menjalankan penetapan pengadilan dengan sebaik-baiknya. Beliau menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah hukum yang harus dijalankan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghalangi jalannya eksekusi.

Selain dihadiri oleh Termohon, para Kuasa Hukum dari pihak Pemohon, Sekretaris Kelurahan beserta jajaran perangkat Kelurahan Taman, Petugas Keamanan Babinsa dan Babinkamtibnas Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, pelaksanaan eksekusi ini juga mendapat dukungan penuh dan pengamanan oleh aparat Kepolisian  dari Polres Madiun Kota untuk memastikan bahwa proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.

pakotamaig 0ndmdmdmf8f00045 913e 4cb0 aa0d 1c4f419af137

pakotamaig 436ec3d2 4974 48e9 a52a 4782d22ba7bsndndnf52

Selama pelaksanaan eksekusi pengosongan objek eksekusi berupa bangunan bengkel diatas tanah  yang beralamatkan di Jl. Tuntang, No. 38 B, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini tim petugas eksekusi PA Kota Madiun melakukan verifikasi terhadap objek yang akan dieksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan. Para saksi juga mencatat setiap langkah yang diambil selama proses eksekusi untuk keperluan dokumentasi hukum. Proses pengosongan berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak-pihak terkait yang menguasai objek tersebut. Dengan suasana yang kondusif, eksekusi pengosongan berhasil dilaksanakan tanpa hambatan dan diakhiri dengan  penandatanganan berita acara Eksekusi  oleh Panitera PA Kota Madiun, para Saksi, Termohon, Kuasa para Pemohon termasuk Sekretaris Kelurahan Taman dan kemudian salinannya diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Kegiatan eksekusi ini menunjukkan komitmen PA Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan yang adil dan transparan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada sistem peradilan yang ada di Indonesia. 

pakotamaig b1f98736 3e5cvsbsndndf 41f6 a3fb f896e27c93da

pakotamaig 213egebebrrc632 5ef0 49f6 9606 0fffea519fa1

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H.  dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan menunjukkan komitmen PA Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan yang adil dan transparan.

“Dengan memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dari Polres Kota Madiun, pproses ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Dengan terlaksananya eksekusi pengosongan ini, hak hukum para pihak dapat ditegakkan secara adil. PA Kota Madiun menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hal yang harus dijunjung tinggi demi keadilan bersama.”, ungkap Panitera PA Kota Madiun.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan