- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3876
PA Kota Madiiun Ikuti Monev Perkara e- Court Pengadilan Agama di PTA Surabaya Secara Daring |15-11-2024|
PA KOTA MADIIUN IKUTI MONEV PERKARA E- COURT PENGADILAN AGAMA DI PTA SURABAYA SECARA DARING
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Hukum Suryana, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. serta petugas pengelola perkara e- Court PA Kota Madiun Imam Nawawi, S.H. mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) perkara e- Court Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jum’at, (15/11/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya secara daring pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. dan Panitera Rusli, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, para Panitera Muda serta petugas pengelola perkara e- Court Pengadilan Agama se- Jawa Timur secara daring di satker masing-masing.
Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. dalam sambutan yang sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan monev perkara e- Court Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya dan diselenggarakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi mengenai perkara yang didaftarkan secara elektronik (e- Court). Beliau berharap adanya peningkatan yang signifikan dan pelayanan yang maksimal untuk meningkatkan jumlah perkara yang di daftarkan melalui e-Court. Dalam kesempatan ini pula Ketua PTA Surabaya membahas capaian pelaksanaan e- Court sampai dengan bulan Oktober 2024 di setiap satuan kerja, termasuk PA Kota Madiun yang berada di urutan ke – 11 dan mencapai 55,07% pengguna e-Court pada Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya.
Dalam sambutan Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. menekankan kepada petugas pengelola perkara e-Court untuk selalu menyampaikan informasi kepada para pencari keadilan agar mendaftar perkara melalui e- Court dan menjelaskan bahwa dengan penggunaan e-Court dapat meningkatkan efisiensi terkait waktu dan biaya berperkara.
Selanjutnya dalam monev ini dibahas terkait tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-Court setiap satuan kerja dan evaluasi mencakup aspek-aspek seperti tingkat penggunaan e-Court dalam pendaftaran perkara. efisiensi pembayaran biaya perkara elektronik serta penggunaan e - Summons (pemanggilan elektronik) untuk mempercepat proses peradilan.
Sementara itu, Panitera PTA Surabaya Rusli, S.H., M.H. menegaskan bagaimana cara petugas untuk meningkatkan pengguna e-Court dan dibahas terkait kendala yang masih dihadapi dalam implementasi e-Court, seperti kebutuhan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai layanan elektronik serta kesiapan sumber daya teknis. Dalam hal ini PTA Surabaya memberikan arahan dan rekomendasi untuk mengatasi kendala tersebut, termasuk melalui pelatihan teknis bagi pegawai serta sosialisasi yang lebih intensif.
Kegiatan monev ini diakhire dengan sesi tanya jawab, semoga dengan adanya meonev ini dapat memperkuat PA Kota Madiun dalam penerapan e-Court dan berkomitmen pada transformasi digital dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.