- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2298
Optimalkan Penyusunan Pagu Anggaran TA. 2026, PA Kota Madiun Ikuti Rakor 4 Lingkungan Peradilan Bersama Biro Renog Mahkamah Agung Secara Daring |31-07-2025|
OPTIMALKAN PENYUSUNAN PAGU ANGGARAN TA. 2026, PA KOTA MADIUN IKUTI RAKOR 4 LINGKUNGAN PERADILAN BERSAMA BIRO RENOG MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING
Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum. dan staf pengelola anggaran PA Kota Madiun Irkhamni mengikuti Rapat Korrdinasi (Rakor) Penyusunan Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2026 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (31/7/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi (Renog) Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2026. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyusunan RKAPK/L Pagu Anggaran TA. 2026 kepada seluruh satuan kerja dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan anggaran di Lingkungan Mahkamah Agung.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Renog) Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI H. Sahwan, S.H., M.H. selaku Narasumber dalam Rakor ini menyampaikan berbagai arahan penting terkait perencanaan anggaran tahun 2026.
Lebih lanjut, beliau memaparkan terkait Alokasi Pagu Anggaran Mahkamah Agung dalam surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI, Nomor S- 505/MK.03/2025 dan B- 621/D.9/PP.04.03/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2026 serta penyelesaian rencana kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2026. Yang dimana Alokasi Pagu Anggaran tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. Selanjutnya kebijakan umum Kementerian/Lembaga Tahun Angggaran 2026 terkait langkah-langkah penyusunan RKA/KL Alokasi Anggaran T.A 2026, diantaranya: penyesuaian belanja operasional pegawai berdasarkan data pegawai, bagi yang belum sesuai harus disesuaikan dan operasional belanja barang serta belanja modal disamping itu alokasi belanja barang non operasional yang mendukung penyelesaian tugas dan fungsi peradilan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efektivitas, mendukung implementasi reformasi birokrasi dan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai secara akurat berdasarkan data yang valid.
Dalam pemaparannya beliau juga menekankan bahwa belanja barang perlu diantisipasi dan dioptimalkan secara efisien yang dimana harus mengoptimalkan belanja barang dan meningkatkan terhadap kepatuhan terhadap standar biaya masukan dan keluaran. Selain itu, perlu mendukung peningkatan sarana dan prasarana agar pelayanan publik dapat semakin maksimal.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Selain itu kegiatan ini pun juga menjadi ajang untuk berdiskusi dari berbagai pengalaman dengan peserta lain mengenai tantangan dan solusi dalam penyusunan anggaran yang diaharapkan dapat meningkatkan kualitas RKA-K/L yang disusun oleh masing-masing unit kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Dalam mengikuti Rakor ini, PA Kota Madiun sebagai peserta menyimak seluruh pemarapan Narasumber sebagai landasan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih baik.
Rakor yang diakhiri dengan diskusi interaktif tersebut berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya kegiatan ini PA Kota Madiun dapat melaksanakan penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran TA. 2026 dengan baik tepat dan maksimal, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama secara optimal.