- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4021
Optimalisasi pelaksanaan e-Court, PA Kota Madiun Laksanakan Monev Pelaksanaan e-Court di PA Kota Madiun |17-07-2024|
OPTIMALISASI PELAKSANAAN E-COURT, PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN MONEV PELAKSANAAN E-COURT DI PA KOTA MADIUN
PA Kota Madiun laksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-Court pada Rabu, (17/7/2024). Rapat tersebut berlangsung di ruang Media Center PA Kota Madiun dengan oleh Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H. M.H. dan dihadiri para Panitera Muda, Jurusita, Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara, staf Pelaksana Kepaniteraan, CPNS dan petugas PTSP PA Kota Madiun.
Rapat dibuka pukul 14.00 WIB oleh Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “rapat ini merupakan rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-Court menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 tentang Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama melalui e-Court. Bahwa berdasarkan hasil monitoring danevaluasi serta hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa masih banyak pengadilan di lingkungan Peradilan Agama yang belum maksimal dalam upaya penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-Court. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama harus melakukan upaya kongkrit secara maksimal agar perkara perdata yang di terima dan diselesaikan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama dilakukan melalui e-Court. Kemudian penanganan perkara perdata melalui e-Court di lingkungan peradilanagama harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Dan menyusuli surat tersebut, dalam surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 1455/DJA/HK2.6/VI/2024 bahwa Ditjen Badan Peradilan Agama akan melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan kebijakan penanganan perkara e-Court tersebut sebagai salah satu penilaian kinerja pimpinan pengadilan.”
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui sistem peradilan elektronik yang efisien. Dalam rapat tersebut membahas berbagai aspek pelaksanaan e-Court dan Panggilan Tercatat. Salah satu topik yang dibahas adalah penurunan biaya panjar di tahun 2024. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang mencari keadilan, sekaligus meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan pengadilan.
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan e-Court menjadi fokus utama dalam rapat ini. Evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja petugas e-Court serta memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan sistem peradilan elektronik ini. Langkah ini sejalan dengan visi Misi serta Motto ICONIC PA Kota Madiun untuk memberikan pelayanan prima dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam rapat juga dilakukan diskusi antara seluruh tim Kepaniteraan PA Kota Madiun mulai dari para Panitera Muda, Staf Pelaksana Kepaniteraan hingga petugas PTSP terkait penyampaian laporan pelaksanaan e-court, hambatan - hambatan yang dialami dan upaya penyelesaian hambatan yang selama ini dilakukan PA. Kota Madiun kepada Ditjen Badilag. Hal tersebut menunjukkan komitmen PA Kota Madiun dalam mengambil langkah kongkrit yang dilakukan dalam upaya peningkatan perkara e- Court dengan maksimal sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung RI.
Diharapkan dengan adanya monev ini, optimalisasi penyelesaian Perkara di PA Kota Madiun melalui e- Court dapat berjalan lancar sesuai kebijakan Mahkamah Agung. Diakhir rapat Panitera PA Kota Madiun Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen seluruh tenaga teknis dalam menjalankan tugas masing-masing demi mencapai tujuan bersama. Keberhasilan implementasi e-Court akan menjadi langkah signifikan untuk mengoptimalkan penyelesaian Perkara di PA Kota Madiun melalui e- Court dapat berjalan baik dan menuju peradilan yang lebih baik, transparan, efektif dan efisien serta lebih modern di masa depan.