- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2749
Monev Tertib Administrasi Perkara dan Court Calendar PA Kota Madiun |20-08-2025|
MONEV TERTIB ADMINISTRASI PERKARA DAN COURT CALENDAR PA KOTA MADIUN
PA Kota Madiun melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tertib administrasi perkara dan Court Calendar pada Rabu, (20/8/2025). Monev yang berlangsung di Ruang Ketua PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., segenap Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Klerek- Pengelola Perkara dan petugas operator SIPP PA Kota Madiun.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya sekaligus membuka rapat menyampaikan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban administrasi perkara, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi dan kualitas layanan serta implementasi penggunaan aplikasi e-Court berjalan optimal sesuai target dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Komitmen PA Kota Madiun dalam meningkatkan pelayanan berbasis digital terus diwujudkan demi kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
Memasuki pembahasan rapat membahas hasil penilaian rapor kinerja SIPP PA Kota Madiun Triwulan II Tahun 2025 salah satunya ketertiban administrasi perkara dan court calendar mencakup evaluasi ketersediaan ruang sidang, alokasi waktu yang tepat untuk setiap perkara dan upaya untuk mengatasi potensi kendala yang mungkin muncul. Dalam rapat ini dibahas penjadwalan persidangan, menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan waktu dan sumber daya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Jadwal persidangan atau yang biasa disebut Court Calendar adalah suatu penerapan dalam SEMA No. 2 Tahun 2014 yang berisi tentang Penyelesaian Perkara dalam Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan dan hal tersebut merupakan pengimplementasian dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata. Dengan kepemimpinan yang efektif, rapat court calendar PA Kota Madiun bukan hanya menjadi sarana perencanaan praktis, melainkan juga mencerminkan komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan efisien. Kesinambungan rapat seperti ini mendukung terwujudnya sistem pengadilan yang terorganisir dengan baik, menjadikan PA Kota Madiun sebagai lembaga peradilan agama yang dapat diandalkan oleh masyarakat. Court calendar merupakan wujud keaktifan Majelis Hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Court calendar termuat dalam suatu Berita Acara Persidangan dan lampiran jadwal sidang yang termuat dalam berkas suatu perkara perdata agar proses persidangan dapat berjalan secara efektif sebagaimana pengamalan dan pengimplementasian dari asas peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun ini, seluruh peserta rapat secara bersama-sama berkontribusi untuk menyusun jadwal yang dapat memenuhi kebutuhan pengadilan, sekaligus memastikan bahwa Hakim dan seluruh tenaga teknis kepaniteraan saling berperan aktif memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya monev ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan terkait dengan e-Court dan administrasi persidangan, nantinya dapat menjadi pedoman guna tertib administrasi perkara dami kelancaran proses persidangan di PA Kota Madiun asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan berkualitas dapat terwujud. Sejalan dengan hal ini PA Kota Madiun terus berkomitmen menguatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.