- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 148
Monev Kinerja Tahun 2025, PA Kota Madiun Perkuat Pembangunan Zona Integritas Melalui Penetapan Agen Perubahan Tahun 2026 |08-01-2026|
MONEV KINERJA TAHUN 2025, PA KOTA MADIUN PERKUAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MELALUI PENETAPAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2026
PA Kota Madiun menggelar rapat dinas Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Tahun 2025 pada Kamis, (8/1/2026). Rapat dinas yang berlangsung di Aula PA Kota Madiun ini dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh PNS, PPPK dan CPNS serta security dan cleaning service PA Kota Madiun.


Pada pukul 14.30 WIB rapat dibuka oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. mengawali sambutannya mengucapkan syukur Alhamdulillah dapat berkumpul melaksanakan rapat dinas monev kinerja hari ini dalam keadaan sehat. Selanjutnya beliau menyampaikan Rapat hari ini selain untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja selama tahun 2025 yang mana harus diperbaiki dan prestasi-prestasi yang kita capai di tahun 2025. Semoga apa yang telah kita kerjakan di tahun 2025 ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya dengan hasil yang maksimal dengan ide-ide terbaik seluruh aparatur PA Kota Madiun.


Mengawali rapat hari ini dilakukan penyampaian laporan dari masing-masing Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam kesempatan yang diberikan Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dalam laporannya menyampaikan hasil monev kinerja bidang Kepaniteraan selama tahun 2025 bahwa tupoksi masing-masing Panmud berjalan dan Jurusita dengan lancar. Perkara gugatan dan perkara permohonan masuk secara e-Court selama tahun 2025 mencapai persentase .... kemudian melaporkan Kasir terkait pengembalian sisa panjar perkara berjalan dengan lancar dan Pengguna aplikasi Bluder dan Silandep PA Kota Madiun. Selanjutnya melaporkan terkait perkara eksekusi, perkara upaya hukum banding dan Kasasi. Untuk Persentase penyelesaian perkara mulai Januari hingga Desember 2025 sebesar ..... Alih Media dan Masuk Box Arsip, Produk Akta Cerai terbit selama tahun 2025, Laporan Mediasi sepanjang tahun 2025 yang diantaranya, berhasil sebagian dan tidak berhasil. Kemudian untuk Delegasi masuk relaas dan delegasi keluar, Relaas lokal serta panggilan tercatat.
Sementara itu Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. mengulas tentang hasil evaluasi kinerja tim Kesekretariatan bulan Desember sekaligus kinerja selama satu tahun 2025 berjalan dengan lancar, realisasi anggaran DIPA 01 BUA Mahkamah Agung RI bulan Desember Tahun 2025 99,72% dan realisasi anggaran DIPA 04 Badilag Mahkamah Agung RI 92,02 % (belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal), sepanjang tahun 2025, capaian kinerja Tahun 2025 berupa Perjanjian Kinerja (IKU dan IKL), capaian kinerja bulanan dan triwulanan, rekapitulasi penggunaan aplikasi pada bulan Desember 2025 seperti Bluder, Silandep, e-Pecel, e-Dayoh, dan e-Surti, termasuk capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Kualitas Pelayanan (IKP), dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Kemudian rencana anggaran Baseline DIPA 01 BUA Mahkamah Agung RI dan DIPA 04 Badilag MA RI TA. 2027 telah diusulkan. Penggunaan aplikasi inovasi PA Kota Madiun per Desember 2025, diantaranya: e- Dayoh, Bluder, e- Surti, Problem Solving dan Silandep serta membahas laporan tahunan progres pengerjaan hingga 13 Januari 2026.
Dalam rapat dilakukan dialog dengar pendapat penyampaian kendala-kendala yang dihadapi masing-masing aparatur PA Kota Madiun dalam menjalankan tugas, untuk diselesaikan secara bersama-sama menentukan strategi dengan langkah-langkah terbaik serta penyampaian saran-saran dengan ide-ide terbaik yang dapat mendukung kinerja PA Kota Madiun semakin lebih efektif dan efisien demi kemajuan PA Kota Madiun. Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. dalam kesempatan ini pun menanggapi laporan kendala dari masing-masing bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan termasuk kedisiplinan Hakim dan aparatur PA Kota Madiun. Sejalan dengan hal tersebut Wakil Ketua PA Kota Madiun kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga kinerja, kedisiplinan, wibawa dan etika kerja dengan baik yang berhubungan dengan melaksanakan Perma No. 7,8 dan 9 tahun 2016 tentang penegakan disiplin kinerja Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, Pedoman penangan pengaduan whistleblowing system Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tupoksi masing-masing baik dari Hakim dalam melaksanakan persidangan, Panitera, Sekretaris, ASN dan dan seterusnya masing-masing aparatur dengan berkomitmen yang tinggi menjaga moralitas dan integritas serta meningkatkan performa kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengawali pembinaannya menyampaikan selamat tahun baru 2026 dan syukur menuju kearah terbaik termasuk syukur memberikan kinerja terbaik. Terimakasih apresiasi kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun atas dedikasi terbaiknya dalam menjalankan tugas dan selalu menjalankan kerja tidak hanya melaksanakan tugas emata, akan tetapi menjalankan kinerja memberikan solusi pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan dengan penuh tangguung jawab dan ibadah kepada Allah SWT. Seiring dengan capaian-capaian yang telah diraih telah diraih perlu ditingkatkan dan semakin solid menanamkan sebagai suatu kebanggan, merawat dan menjaga sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan publik berkualitas hingga melebihi ekspektasi penggna layanan.
Lebih lanjut, beliau menegaskan agar seluruh aparatur memprioritaskan segala hal yang menunjang kinerja dan menjadi tugasnya, mulai dari Hakim meningkatkan kualitas kedisiplinan diri, Panitera Muda bekerjasama dengan tim untuk optimalisasi administrasi perkara, Panitera Pengganti memprioritaskan BAS ABT SIPP dan seterusnya baik di Bidang Kepaniteraan dan manajemen administrasi umum dan keuangan pada Bidang Kesekretariatan. menghimbau mempertahankan prestasi tahun 2025 dan ditingkatkan kembali di tahun 2026 termasuk setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024, maka di 2026 ini harus siap melanjutkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang kemarin juga akan dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas dan Penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
Diakhir pembinaan, Ketua PA Kota Madiun berpesan untuk menguatkan kekompakan bersama-sama menguatkanm kolaborasi karena memberikan kinerja terbaik dengan senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme karena masyarakat berhak menerima pelayanan terbaik. Semoga di tahun 2026 dapat meraih prestasi yang lebih banyak lagi, yang belum tercapai dapat diraih di tahun 2026 melalui modal kebersamaan kekompakan dan ide brilian , berkomitmen dengan berupaya memberikan dedikasi kinerja terbaik sehingga dapat mewujudkan Visi Misi Mahkamah Agung.
“Diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun terus dapat berkomitmen memperkuat integritas membawa perubahan dalam memberikan kinerja terbaik demi pelayanan yang berkualitas dengan implementasi nilai-nilai Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dalam menutup rapat berharap semakin meningkatkan capaian prestasi kinerja kearah yang lebih baik lagi.berharap dapat senantiasa memberikan dedikasi terbaik, menjaga integritas dan profesionalitas dengan nilai-nilai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam melaksanakan tupoksi sehari-hari memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga berharap di tahun 2026 siap melanjutkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan ini pula dilakukan pemilihan Agen Perubahan PA Kota Madiun Tahun 2026 yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PA Kota Madiun dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (WBBM). Penetapan Agen Perubahan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan peradilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas, Agen Perubahan adalah individu atau kelompok pejabat/pegawai yang menjadi motor penggerak perubahan. Agen Perubahan diharapkan mampu mendorong, memotivasi, serta menggerakkan seluruh pegawai untuk melakukan perubahan menuju unit kerja yang bersih, akuntabel, dan melayani prima. Selain itu, Agen Perubahan juga dituntut menjadi teladan dalam integritas dan kinerja tinggi. Peran ini menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan WBK/WBBM.
PA Kota Madiun melaksanakan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 melalui mekanisme voting satu pegawai satu pilihan. Seluruh pegawai berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam Reformasi Birokrasi. Proses ini dilaksanakan secara demokratis dan menjunjung prinsip objektivitas. Hasil pemilihan mencerminkan kepercayaan pegawai terhadap figur yang dinilai mampu membawa perubahan positif.
Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, Agen Perubahan kategori pegawai Tahun 2026 ditetapkan atas nama Febriyana Aneke Putri, A.Md. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat peran Agen Perubahan sebagai penggerak utama budaya kerja yang berintegritas. Agen Perubahan terpilih memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh bagi seluruh aparatur.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa Agen Perubahan memiliki peran strategis dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan. Agen Perubahan 2026 diharapkan mampu menjadi teladan nyata dalam integritas, disiplin, dan kinerja. Beliau menekankan bahwa keberhasilan Agen Perubahan sangat ditentukan oleh dukungan seluruh pegawai. Dengan sinergi dan komitmen bersama, PA Kota Madiun optimis dapat terus menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan melayani prima.
