HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat di PA Kota Madiun Berakhir Damai |20-08-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
20.Aug
20 August 2024
Hits: 2099

Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat di PA Kota Madiun Berakhir Damai |20-08-2024|

MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DI PA KOTA MADIUN BERAKHIR DAMAI

twibonepa2-c11620gfg3e-67gggb1-4aa9-83ab-fggf0941c1598f9.jpg

PA Kota Madiun kembali perkuat budaya damai dalam 2 (dua) Perkara sekaligus pada Selasa, (20/8/2024). 2 (dua) Perkara tersebut berhasil damai dalam mediasi di Ruang Mediasi PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., dan terdiri dari: Perkara Cerai Talak yang diajukan pada 4 Juli 2024 dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2024/PA.Mn. berhasil damai pukul 10.00 WIB yang turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada 16 Juli 2024 dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2024/PA.Mn. berhasil damai pukul 11.00 WIB.

Dalam memimpin Mediasi tersebut, Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. selaku mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak pada masing-masing perkara untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka  Dalam proses mediasi ini Mediator mengupayakan penyelesaian masalah dengan solusi terbaik dengan memberikan pandangan-pandangan dan nasihat-nasihat kepada  Pemohon dan Termohon  dalam perkara Cerai Talak maupun Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat tersebut untuk mengurungkan niatnya bercerai  hingga bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan dan  membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah mengetahui permasalahan masing- masing pihak pada kedua Perkara tersebut, maka Hakim Mediator dapat memberikan solusi dan nasihat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT. Disamping itu Hakim Mediator juga menjelaskan terkait akibat yang timbul dari akibat perceraian tersebut akan berdampak terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan pentingnya saling berkomunikasi antara para pihak  pada masing-masing perkara untuk mempertahankan rumah tangganya serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi.

twibonepa2-f94334df-83c0ttttttttttttttttttttttttyeyryeyeybbv-4ba8-8aaa-cabc0bc6347f.jpg

“Selama proses mediasi ini juga diberikan kesempatan kepada para pihak dalam masing-masing perkara untuk melakukan pendekatan memberikan ruang kepada pasangan supaya menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban. Dan atas nasihat-nasihat ini lah, Pemohon dan Termohon maupun Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian para pihak berperan aktif dan juga dibantu oleh Kuasa Hukum menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak pada masing-masing perkara untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali hingga mencapai kesepakatan  perdamaian. Dengan demikian Pemohon dalam perkara cerai Talak dan Penggugat pada Perkara Cerai Gugat menyatakan akan mencabut perkaranya serta pihak Termohon dan Tergugat pada masing-masing perkara berjanji tidak mengulangi kesalahan dengan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis yang dikuatkan dalam kesepakatan perdamaian”, ungkap Mediator.

Dengan adanya kesepakatan Para Pihak dalam perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat untuk rukun kembali, setelah terjadinya kesepakatan proses mediasi kedua pihak pada masing-masing perkara menyampaikan terimakasih dan menyatakan sangat puas dan lega dalam mengikuti proses mediasi ini dan mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa keluarga terbaik yang ada di Pengadilan Agama serta bersyukur karena dapat mempertahankan pernikahan dan rukun kembali membina rumah tangga dengan harmonis. serta diselimuti kebahagiaan dalam menikmati perjalanan usia.

Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan mediasi  2 (dua) perkara sekaligus hari ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi Mediator dan PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023

Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus memberikan pelayanan super prima dengan profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan