- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2099
Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat di PA Kota Madiun Berakhir Damai |20-08-2024|
MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DI PA KOTA MADIUN BERAKHIR DAMAI
PA Kota Madiun kembali perkuat budaya damai dalam 2 (dua) Perkara sekaligus pada Selasa, (20/8/2024). 2 (dua) Perkara tersebut berhasil damai dalam mediasi di Ruang Mediasi PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., dan terdiri dari: Perkara Cerai Talak yang diajukan pada 4 Juli 2024 dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2024/PA.Mn. berhasil damai pukul 10.00 WIB yang turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada 16 Juli 2024 dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2024/PA.Mn. berhasil damai pukul 11.00 WIB.
Dalam memimpin Mediasi tersebut, Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. selaku mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak pada masing-masing perkara untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka Dalam proses mediasi ini Mediator mengupayakan penyelesaian masalah dengan solusi terbaik dengan memberikan pandangan-pandangan dan nasihat-nasihat kepada Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak maupun Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat tersebut untuk mengurungkan niatnya bercerai hingga bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan dan membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah mengetahui permasalahan masing- masing pihak pada kedua Perkara tersebut, maka Hakim Mediator dapat memberikan solusi dan nasihat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT. Disamping itu Hakim Mediator juga menjelaskan terkait akibat yang timbul dari akibat perceraian tersebut akan berdampak terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan pentingnya saling berkomunikasi antara para pihak pada masing-masing perkara untuk mempertahankan rumah tangganya serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi.
“Selama proses mediasi ini juga diberikan kesempatan kepada para pihak dalam masing-masing perkara untuk melakukan pendekatan memberikan ruang kepada pasangan supaya menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban. Dan atas nasihat-nasihat ini lah, Pemohon dan Termohon maupun Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian para pihak berperan aktif dan juga dibantu oleh Kuasa Hukum menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak pada masing-masing perkara untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali hingga mencapai kesepakatan perdamaian. Dengan demikian Pemohon dalam perkara cerai Talak dan Penggugat pada Perkara Cerai Gugat menyatakan akan mencabut perkaranya serta pihak Termohon dan Tergugat pada masing-masing perkara berjanji tidak mengulangi kesalahan dengan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis yang dikuatkan dalam kesepakatan perdamaian”, ungkap Mediator.
Dengan adanya kesepakatan Para Pihak dalam perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat untuk rukun kembali, setelah terjadinya kesepakatan proses mediasi kedua pihak pada masing-masing perkara menyampaikan terimakasih dan menyatakan sangat puas dan lega dalam mengikuti proses mediasi ini dan mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa keluarga terbaik yang ada di Pengadilan Agama serta bersyukur karena dapat mempertahankan pernikahan dan rukun kembali membina rumah tangga dengan harmonis. serta diselimuti kebahagiaan dalam menikmati perjalanan usia.
Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan mediasi 2 (dua) perkara sekaligus hari ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi Mediator dan PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus memberikan pelayanan super prima dengan profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.