- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2121
Mediasi Berhasil, PA Kota Madiun Kembali Damaikan Perkara Cerai Gugat |06-08-2024|
PA KOTA MADIUN KEMBALI PERKUAT KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PERKARA CERAI GUGAT
PA Kota Madiun kembali perkuat keberhasilan mediasi dalam perkara Cerai Gugat pada Rabu, (7/8/2024). Mediasi Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada 16 Juli 2024 dengan nomor perkara 218/Pdt.G./2024/PA.Mn. ini berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun pukul 11.05 WIB bersama Mediator Hakim Imam Safi’I, S.H.I., M.H. yang juga merupakan Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku mediator mengungkapkan bahwa dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi memberikan pandangan serta nasihat-nasihat kepada Penggugat dan Tergugat untuk lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan. Mediator pun juga menyampaikan kepada masing-masing pihak untuk memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban serta menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik
“Dalam proses mediasi kedua pihak akhirnya melakukan pendekatan yang jelas untuk meyakinkan pasangannya dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik hingga berhasil mencapai kesepakatan damai dan rukun kembali. Dengan iktikad baik itulah akhirnya kedua belah pihak saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kemudian Penggugat mencabut perkaranya tersebut dengan keduanya saling berkomitmen kembali membina rumah tangga yang harmonis.”, ungkap Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini pun setelah terjadinya kesepakatan proses mediasi kedua pihak mengungkapkan rasa puasnya dalam mengikuti proses mediasi tersebut dan menyatakan bahwa mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa keluarga terbaik yang ada di Pengadilan Agama. Kedua pihak kemudian mengucapkan terimakasih kepada PA Kota Madiun dan bersyukur karena dapat mempertahankan pernikahan dan rukun kembali membina rumah tangga dengan harmonis. serta diselimuti kebahagiaan dalam menikmati perjalanan usia.
Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan mediasi ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi Mediator dan PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara dengan memberikan pelayanan super prima serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023