- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3074
Keberhasilan Mediasi Kembali Diperkuat PA Kota Madiun dalam Perkara Cerai Gugat |17-04-2025|
KEBERHASILAN MEDIASI KEMBALI DIPERKUAT PA KOTA MADIUN DALAM PERKARA CERAI GUGAT
Keberhasilan mediasi kembali diperkuat PA Kota Madiun dalam perkara Cerai Gugat pada Kamis, (17/4/2025). Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2025/PA.Mn. berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016. Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas PA Kota Madiun untuk selalu meningkatkan keberhasilan mediasi. Karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang.
Mediasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dalam proses mediasi mengupayakan, memberikan nasehat dan berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan memberikan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
“Alhamdulillah atas nasehat yang diberikan, kemudian kedua pihak tersentuh hatinya dan melakukan pendekatan yang jelas saling berkomunikasi dengan terbuka, meyakinkan dengan memberikan ruang, tidak banyak menuntut serta fokus pada kewajiban masing-masing hingga berhasil mencapai kesepakatan damai untuk membina rumah tangga bersama kembali dengan rukun. Kemudian Penggugat mencabut perkaranya tersebut dengan berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangganya dengan Tergugat dan keduanya saling melupakan yang telah terjadi dan akan menjadi pelajaran dalam mempertahankan rumah tangga mereka untuk kembali memperbaiki rumah tangga dengan baik dan harmonis serta membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga.”, ungkap Hakim Mediator.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi mediator PA Kota Madiun, dengan harapan menjadi motivasi bagi para mediator di PA Kota Madiun lainnya agar semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator yang sekaligus menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023 yang terus dipertahankan sebagai Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2024.
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.