- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 43
Mantapkan Pemahaman Hukum Acara dan Pengarsipan Digital, Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar DDTK Administrasi Penyelesaian Perkara |17-09-2026|
MANTAPKAN PEMAHAMAN HUKUM ACARA DAN PENGARSIPAN DIGITAL, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GELAR DDTK ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA

Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Administrasi Penyelesaian Perkara pada Kamis, (17/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Abidullah Pengadilan Agama Kota Madiun tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., didampingi Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., serta Panitera, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. DDTK ini diikuti secara komprehensif oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti (PP), dan seluruh staf pelaksana kepaniteraan.

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa DDTK merupakan sarana krusial untuk menjaga performa tata kelola administrasi peradilan agar senantiasa selaras dengan standar operasional dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung RI.
"Kegiatan ini menjadi sarana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya dalam pengelolaan administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketelitian dalam penginputan data di aplikasi e-Court serta kepatuhan terhadap penginputan Berita Acara Sidang (BAS) di Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) SIPP sangat penting untuk menjaga konsistensi One Day Minutasi," tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa integrasi data yang presisi dan disiplin waktu adalah kunci utama dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel bagi para pencari keadilan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menggarisbawahi pentingnya peningkatan pemahaman teknis serta ketelitian personel kepaniteraan. Beliau memaparkan empat poin utama yang menjadi fokus penyempurnaan, antara lain:
- Sistematika Berita Acara Sidang (BAS) dan Penjahitan Berkas: Penataan susunan isi BAS wajib mengacu pada daftar isi sebelum proses pemindaian (scanning) dan penjahitan berkas perkara (naaian) guna mencegah kesalahan urutan dokumen.
- Prioritas Digitalisasi Arsip: Digitalisasi berkas mengacu pada regulasi yang berlaku dengan memprioritaskan penuntasan arsip digital untuk perkara tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
- Verifikasi Akhir Berkas Putus: Pemeriksaan ulang secara menyeluruh wajib dilakukan terhadap kelengkapan dokumen dan urutan berkas perkara putus sebelum dipindai dan dimasukkan ke ruang arsip.


Sesi berlanjut dengan diskusi teknis mendalam mengenai standardisasi pencatatan Berita Acara Sidang (BAS) dan hukum acara persidangan yang mengupas tuntas tata cara pencatatan jalannya persidangan dengan meningkatkan ketelitian untuk menghindari kekeliruan administratif. Diskusi interaktif ini membedah berbagai aspek hukum acara peradilan, khususnya tata cara pencatatan sidang dan administrasi perkara, sangat krusial dalam memberikan pelayanan prima (excellent service) bagi para pencari keadilan. Karena administrasi yang tertib bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pilar utama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun, Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., menambahkan penekanan terkait pentingnya pemahaman yuridis aparatur kepaniteraan dalam memetakan sengketa formal. Beliau mengingatkan agar setiap Panitera Penmgganti cermat mengidentifikasi perbedaan tata cara penanganan eksepsi kewenangan relatif dan absolut, serta memastikan seluruh tata urutan pendaftaran alat bukti tertulis maupun saksi tercatat secara tertib di dalam Berita Acara Sidang (BAS) guna menghindari cacat formil dalam berkas perkara.
Melalui pelaksanaan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) ini, jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan mampu meningkatkan pemahaman teknis dan ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang (BAS), minutasi, serta pengelolaan arsip secara presisi dan akuntabel. Dengan penguasaan standardisasi redaksi BAS, kepatuhan terhadap prosedur hukum acara seperti mediasi, eksepsi, dan sita, hingga tertib digitalisasi berkas, seluruh aparatur kepaniteraan dapat menjaga konsistensi asas One Day Minutasi serta mendukung integrasi data di aplikasi e-Court dan ABT SIPP demi mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
