- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 28
Langkah Konkrit Optimalkan Pengelolaan Aset Negara, Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Pengumpulan Data Dukung Renovasi Rumah Negara TA. 2027 Secara Daring |14-10-2026|
LANGKAH KONKRIT OPTIMALKAN PENGELOLAAN ASET NEGARA, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN HADIRI PENGUMPULAN DATA DUKUNG RENOVASI RUMAH NEGARA TA. 2027 SECARA DARING

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan, Titin Oktaviani, S.IAN., serta Pranata Komputer selaku Bendahara Pengeluaran, Widi Tri Hananto, S.Kom., menghadiri kegiatan Pengumpulan Data Dukung Pembangunan Rumah Flat dan Renovasi Rumah Negara Rusak Ringan Tahun Anggaran (TA) 2027 secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI mulai pukul 13.30 WIB ini diikuti oleh jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia yang tercatat memiliki aset rumah negara dengan kondisi rusak ringan pada sistem Master Asset.

Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat koordinasi via zoom meeting yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Rabu, 10 Oktober 2026. Perencanaan renovasi pada Tahun Anggaran 2027 ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana hunian dinas berada dalam kondisi yang layak, aman, dan nyaman untuk dihuni. Adapun klasifikasi Rumah Negara yang dibahas mencakup Bangunan Rumah Negara Golongan I Tipe A, B, C, D, dan E Permanen serta Golongan II Tipe A, B, C, D, dan E Permanen.
Sebagai langkah kongkret, pengumpulan data dukung hari ini mewajibkan setiap satuan kerja untuk menyerahkan dokumen administratif maupun teknis secara akurat, terukur, dan tepat waktu. Hal ini penting guna menjamin seluruh proses pengusulan renovasi Rumah Negara TA 2027 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berlaku.
Penatausahaan dan usulan perbaikan aset menjadi perhatian prioritas bagi Pengadilan Agama Kota Madiun dalam rangka menjamin ketersediaan sarana hunian dinas yang representatif dan memadai bagi aparatur peradilan. Sejalan dengan arahan BUA Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Kota Madiun telah menindaklanjuti penetapan skala prioritas tersebut dengan menyusun serta melengkapi seluruh berkas usulan teknis, data kondisi fisik terkini, hingga dokumen administrasi pendukung secara cermat dan teliti.
Dalam pengumpulan data ini, Pengadilan Agama Kota Madiun memverifikasi serta menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, mulai dari back-up data pemeliharaan aset, analisis kondisi fisik sarana prasarana, hingga estimasi kebutuhan anggaran yang rasional dan efisien.
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini menegaskan komitmen penuh lembaga dalam mendukung tertib administrasi pengurusan Barang Milik Negara (BMN) serta mewujudkan tata kelola sarana prasarana yang optimal guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan prima di lingkungan peradilan.
