- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2317
Kuatkan Budaya Damai PA Kota Madiun, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai |15-08-2024|
KUATKAN BUDAYA DAMAI PA KOTA MADIUN, PERKARA CERAI GUGAT BERAKHIR DAMAI
PA Kota Madiun kembali perkuat budaya damai dengan keberhasilan mediasi dalam perkara Cerai Gugat pada Kamis, (15/8/2024). Mediasi Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada tanggal 18 Juli 2024 dengan nomor perkara 223/Pdt.G./2024/PA.Mn. dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta turut dihadiri pula oleh Kuasa Hukum Penggugat ini berhasil damai bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. di ruang Mediasi PA Kota Madiun pukul 10.05 WIB.
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. mengupayakan dan memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga kepada Penggugat dan Tergugat mengurungkan niatnya bercerai. Disamping itu Hakim Mediator juga menjelaskan terkait akibat yang timbul dari akibat perceraian tersebut akan berdampak terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan pentingnya untuk saling berkomunikasi antara Penggugat dan Tergugat dalam mempertahankan rumah tangganya serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi.
“Selanjutnya selama proses mediasi ini juga diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melakukan pendekatan memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian para pihak berperan aktif dan juga dibantu oleh Kuasa Penggugat menemukan solusi terbaik bagi keduanya yang selanjutnya Penggugat menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, hingga mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatannya serta Tergugat berjanji tidak mengulangi kesalahan masing-masing dengan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis yang dikuatkan dalam kesepakatan perdamaian”, ungkap Mediator.
Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan mediasi ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan kedepannya semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para Mediator.
PA Kota Madiun sangat bersyukur dengan keberhasilan mediasi ini menjadi wujud kesuksesan bagi PA Kota Madiun dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan yang juga semakin mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023.