- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 96
Ketua PA Kota Madiun Tandatangani Pembaruan PKS dengan Disdukcapil Kota Madiun: Sinergi Penguatan Layanan Administrasi Kependudukan Melalui SILANDEP |25-11-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN TANDATANGANI PEMBARUAN PKS DENGAN DISDUKCAPIL KOTA MADIUN: SINERGI PENGUATAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI SILANDEP
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun tandatangani pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun pada Selasa, (25/11/2025). Kedatangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. bersama Sub Koordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. dan jajaran disambut baik oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. di ruang Ketua PA Kota Madiun.

Tepat pukul 14.30 WIB bertempat di Media Center PA Kota Madiun dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 1680/KPA.W13-A34/HM2.1/XI/2025 / 134.4/015/401.011/2025 tanggal 25 November 2025 oleh Ketua PA Kota Madiun Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos.
Penandatanganan kerjasama hari ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari audiensi PA Kota Madiun dengan Wakil Wali Kota Madiun bersama Disdukcapil Kota Madiun mengenai pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada tahun 2025 tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui inovasi Aplikasi SILANDEP (Sistem Informasi Layanan Administrasi Kependudukan dengan Pengadilan Agama). Tujuannya adalah terwujudnya pemutakhiran data kependudukan pada perkara perceraian penduduk Kota Madiun.
Adapun ruang lingkup kerja sama pada penandatanganan PKS ini disepakati tentang Penyediaan dan pemanfaatan aplikasi SILANDEP bagi masyarakat Kota Madiun terkait perkara perceraian di PA Kota Madiun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembaruan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat integrasi data kependudukan di Kota Madiun. Beliau menegaskan kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa data perceraian masyarakat Kota Madiun dapat diproses dengan cepat, akurat, dan tepat waktu. Dengan adanya pemutakhiran melalui SILANDEP, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efektif, efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Madiun.
Sementara itu, Ketua PA Kota Madiun Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan menyampaikan apresiasi atas komitmen Disdukcapil dalam mendukung pelayanan peradilan yang terintegrasi.
“Pembaruan PKS ini bukan sekadar pembaruan dokumen kerja sama, tetapi merupakan komitmen nyata kita bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Integrasi data perceraian melalui SILANDEP akan mempercepat proses pelayanan administrasi, meminimalkan kesalahan data, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Madiun dalam perubahan status kependudukan pasca perceraian. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke dispendukcapil untuk melakukan pengajuan perubahan data di dinas dukcapil karena pengambilan KK dan KTP akan diterima bersamaan dengan pengambilan Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan dengan dukungan teknologi yang sangat menguntungkan bagi masyarakat Kota Madiun. Melalui pembaruan PKS hari ini diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antar lembaga salah satunya antara Pemerintah Kota Madiun dan PA Kota Madiun terutama dalam mendukung visi bersama untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern, efisien, dan berintegritas.", pungkas Ketua PA Kota Madiun.
