HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Mediasi Berhasil, PA Kota Madiun Kembali Damaikan Perkara Cerai Gugat |06-08-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Aug
06 August 2024
Hits: 2058

Mediasi Berhasil, PA Kota Madiun Kembali Damaikan Perkara Cerai Gugat |06-08-2024|

MEDIASI BERHASIL, PA KOTA MADIUN KEMBALI DAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT

twibonepa2-d5482e63gbgbgbbgfbb-4524-4a25-8c89-2a2bfgbgf65ac551c1.jpg

PA Kota Madiun kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat pada Selasa, (6/8/2024). Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada tanggal 24 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 231/ Pdt.G/2024/PA.Mn. ini berhasil damai dalam mediasi bersama Mediator Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016. Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas PA Kota Madiun untuk selalu meningkatkan keberhasilan mediasi. Karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang.

Dalam memimpin Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kota Madiun mulai pukul 09.00 WIB tersebut, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.  selaku mediator berusaha sungguh-sunguh dan dengan niat yang ikhlas memberikan pandangan dan nasihat-nasihat serta saran-saran kepada Penggugat dan Tergugat dengan menjelaskan dalam nasihatnya terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik kepada kedua belah pihak. Mediator pun juga menyampaikan kepada masing-masing pihak untuk melihat sisi positif dari pasangan dan tidak banyak menuntut serta fokus pada kewajiban.

“Dalam proses kedua pihak diberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya selama berumah tangga dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi kedua pihak dengan bermusyawarah untuk  mempertahankan rumah tangganya. Dengan berdiskusi bermusyawarah dibantu oleh Mediator, Tergugat akhirnya meminta maaf kepada Penggugat dan menyadari kesalahan masing-masing serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat. Sehingga Penggugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya kembali. Dengan iktikad baik itulah akhirnya kedua belah pihak saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi. Selanjutnya Tergugat mencabut perkaranya tersebut dengan berkomitmen kembali membina rumah tangga yang harmonis. Kemudian Penggugat mencabut perkaranya tersebut dengan berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangganya dengan Tergugat dan keduanya saling melupakan yang telah terjadi serta kembali memperbaiki rumah tangga dengan baik.”, Ungkap Mediator.

Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan mediasi ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi Mediator dan PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023

Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus memberikan pelayanan super prima dengan profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan