- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2058
Mediasi Berhasil, PA Kota Madiun Kembali Damaikan Perkara Cerai Gugat |06-08-2024|
MEDIASI BERHASIL, PA KOTA MADIUN KEMBALI DAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT
PA Kota Madiun kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat pada Selasa, (6/8/2024). Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada tanggal 24 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 231/ Pdt.G/2024/PA.Mn. ini berhasil damai dalam mediasi bersama Mediator Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016. Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas PA Kota Madiun untuk selalu meningkatkan keberhasilan mediasi. Karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang.
Dalam memimpin Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kota Madiun mulai pukul 09.00 WIB tersebut, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. selaku mediator berusaha sungguh-sunguh dan dengan niat yang ikhlas memberikan pandangan dan nasihat-nasihat serta saran-saran kepada Penggugat dan Tergugat dengan menjelaskan dalam nasihatnya terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik kepada kedua belah pihak. Mediator pun juga menyampaikan kepada masing-masing pihak untuk melihat sisi positif dari pasangan dan tidak banyak menuntut serta fokus pada kewajiban.
“Dalam proses kedua pihak diberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya selama berumah tangga dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi kedua pihak dengan bermusyawarah untuk mempertahankan rumah tangganya. Dengan berdiskusi bermusyawarah dibantu oleh Mediator, Tergugat akhirnya meminta maaf kepada Penggugat dan menyadari kesalahan masing-masing serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat. Sehingga Penggugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya kembali. Dengan iktikad baik itulah akhirnya kedua belah pihak saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi. Selanjutnya Tergugat mencabut perkaranya tersebut dengan berkomitmen kembali membina rumah tangga yang harmonis. Kemudian Penggugat mencabut perkaranya tersebut dengan berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangganya dengan Tergugat dan keduanya saling melupakan yang telah terjadi serta kembali memperbaiki rumah tangga dengan baik.”, Ungkap Mediator.
Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan mediasi ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi Mediator dan PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus memberikan pelayanan super prima dengan profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.